Judi Online
Gandeng Kominfo dan PPATK, Polda Metro Jaya Gulung 59 Pelaku Judi Online Sepanjang 2020 - 2024
"Total jumlah tersangka judi online yang sudah ditangkap dan ditahan ada sebanyak 59 orang," sambung Ade Safri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap 50 lebih pelaku judi online sepanjang 2020 hingga 2024.
Pengungkapan kasus judi online yang menyeruak di kalangan masyarakat ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 sebanyak 23 kasus," kata Kombes Ade Safri Simanjutak.
"Total jumlah tersangka judi online yang sudah ditangkap dan ditahan ada sebanyak 59 orang," sambung Ade Safri.
BERITA VIDEO : KACAU! HONOR KPPS RP 115 JUTA DIBAWA KABUR BENDAHARA PPS, HABIS BUAT JUDI ONLINE
Ia mengatakan, pihaknya secara aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas judi online.
Pihaknya juga secara aktif serta intens berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down situs-situs judi online.
"Lalu bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," katanya.
"Serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui platform media sosial Siber Polda Metro Jaya," sambung dia.
Hukuman pelaku dibawah hukuman maksimal
Sebuah tragedi mengenaskan terjadi pada suami istri anggota Polri di Mojokerto, Jawa Timur.
Tragedi ini menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono yang mengalami luka bakar sangat parah.
Hal ini terjadi setelah Rian disiram bensin oleh istrinya, Briptu FN.
Briptu FN kemudian membakar tisu dan api menyambar tubuh Rian.
Peristiwa ini berawal dari kemarahan Briptu FN ketika mendapati gaji ke-13 yang diterima Rian hanya tersisa Rp 800 ribu.
Judi Online
tersangka judi online
Polda Metro Jaya
PPATK
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.