Judi Online

Gandeng Kominfo dan PPATK, Polda Metro Jaya Gulung 59 Pelaku Judi Online Sepanjang 2020 - 2024

"Total jumlah tersangka judi online yang sudah ditangkap dan ditahan ada sebanyak 59 orang," sambung Ade Safri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 23 orang terkait sindikat judi online. Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kepolisian Polda Metro Jaya telah menangkap 50 lebih pelaku judi online sepanjang 2020 hingga 2024.

Pengungkapan kasus judi online yang menyeruak di kalangan masyarakat ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024 sebanyak 23 kasus," kata Kombes Ade Safri Simanjutak.

"Total jumlah tersangka judi online yang sudah ditangkap dan ditahan ada sebanyak 59 orang," sambung Ade Safri.

BERITA VIDEO : KACAU! HONOR KPPS RP 115 JUTA DIBAWA KABUR BENDAHARA PPS, HABIS BUAT JUDI ONLINE

Ia mengatakan, pihaknya secara aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas judi online.

Pihaknya juga secara aktif serta intens berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down situs-situs judi online.

"Lalu bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online," katanya.

"Serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui platform media sosial Siber Polda Metro Jaya," sambung dia.

Hukuman pelaku dibawah hukuman maksimal

Sebuah tragedi mengenaskan terjadi pada suami istri anggota Polri di Mojokerto, Jawa Timur.

Tragedi ini menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono yang mengalami luka bakar sangat parah.

Hal ini terjadi setelah Rian disiram bensin oleh istrinya, Briptu FN.

Briptu FN kemudian membakar tisu dan api menyambar tubuh Rian.

Peristiwa ini berawal dari kemarahan Briptu FN ketika mendapati gaji ke-13 yang diterima Rian hanya tersisa Rp 800 ribu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved