Judi Online

Gandeng Kominfo dan PPATK, Polda Metro Jaya Gulung 59 Pelaku Judi Online Sepanjang 2020 - 2024

"Total jumlah tersangka judi online yang sudah ditangkap dan ditahan ada sebanyak 59 orang," sambung Ade Safri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 23 orang terkait sindikat judi online. Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga. 

Judi Online di Bekasi

Salah satunya adalah kasus judi online di Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh Jokowi dan empat rekannya.

Kasus ini tercatat sebagai perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Bks.

Dikutip dari dokumen pengadilan, para terdakwa kasus judi online ini adalah Kowi alias Jokowi, Madyani Japra, Dwi Handaka, Nanang, dan Pardianto.

Mereka ditangkap polisi Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Desember 2022.

Kowi dkk ditangkap polisi karena mendistribusikan atau membuka akses ke informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Mereka dijerat Pasal 27 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman pada pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di tahap penuntutan, jaksa menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan penjara.

Pada Juni 2023, persidangan mencapai babak final.

Jokowi dan keempat rekannya dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Modus yang mereka lakukan adalah bermain judi togel Hongkong di website gilatoto4d.com.

Awalnya Pardianto membuat akun di gilatoto4d.com.

Pardianto berkongsi dengan Kowi alias Jokowi yang berperan sebagai pengepul uang taruhan.

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved