Kasus Pemerasan
Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK
Kasdi Subagyono mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar.
TRIBUNBEKASI.COM — Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian memberikan perintah kepada jajaran eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengumpulkan uang Rp800 juta.
Uang Rp 800 juta tersebut nantinya diberikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Firli Bahuri.
Tujuannya adalah untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Terungkapnya uang Rp 800 juta untuk Firli Bahuri itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengajukan pertanyaan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli Bahuri.
"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
BERITA VIDEO: ROYAL KE PENYANYI DANGDUT, BEGINILAH ALASAN SYAHRUL YASIN LIMPO
"Ada, saya tau waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji [ajudan SYL] karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di...," jawab Kasdi Subagyono.
"Sering ketemu?" potong Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," sebut Kasdi Subagyono.
Baca juga: Ingin jadi UMKM Binaan Pemerintah Kota Bekasi? Berikut Ini Syarat Daftarnya
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu
"Apakah saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri ketemu dengan ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" cecar Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Mohon izin Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK," ungkap Kasdi Subagyono.
"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," imbuhnya.
Diketahui pula bahwa penanganan kasus pengadaan sapi di KPK saat ini mandek.
Perkara tersebut baru berjalan di tahap penyelidikan.
Baca juga: Mengisi Liburan Sekolah dengan Destinasi Edukatif dan Menghibur, Intip 5 Destinasi Seru Ini
Baca juga: Pengemudi Porsche Tewas di Tempat Usai Tabrak dan Mobilnya Terseret Truk Tronton
Kembali ke perkara uang Rp800 juta, Kasdi Subagyono membeberkan bahwa uang ratusan juta rupiah itu dikumpulkan melalui sharing atau patungan oleh para eselon I di Kementan.
Permintaan pengumpulan uang itupun sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.
"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya hakim.
"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan pada Pak Firli," jawab Kasdi Subagyono.
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi," jawab Kasdi Subagyono.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 19 Juni 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 19 Juni 2024, di Pospol Mega Regency Serang Baru
"Ini sharing ini bukan untuk operasional menteri lagi nih?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Bukan," jawab Kasdi Subagyono.
"Jadi untuk kepentingan?" timpal Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Untuk kepentingan tadi," sebut Kasdi Subagyono.
"Dikumpulkan?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh kembali.
Kasdi Subagyono mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT OS Selnajaya Indonesia Butuh Segera Operator Welding Alat Berat
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Butuh Segera Systems Engineering Staff
Hakim Rianto Adam Pontoh yang mendengar keterangan itupun mencecar Kasdi Subagyono soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan Anwar.
"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Kasdi Subagyono.
"Kombes Irwan. Itu kan beliau kan waktu itu Kapolrestabes Kota Semarang, kenapa harus disampaikan melalui dia?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Saya tidak tahu Yang Mulia, yang kami pahami itu saudara Pak Menteri," jawab Kasdi Subagyono.
"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" cecar Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi Subagyono.
Baca juga: Belum Pensiun dari Musik, Kania Permatasari Siap Luncurkan Single Terbaru, Pelangi yang Kunanti
Baca juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Pelecehan Minta Rektor Nonaktif UP Secepatnya Jadi Tersangka
Kasdi Subagyono mengatakan uang Rp800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.
"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi Subagyono.
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi Subagyono.
"Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Penyidik Polda Segera Periksa Dua Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Rektor UP, Edie Toet
Baca juga: Anak Buah Kerap Hentikan Truk dan Periksa Surat Kendaraan, Kadishub Kota Bekasi Akui Bukan Tugasnya
"Sudah," jawab Kasdi Subagyono.
"Apakah ada tanda terima saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.
"Tidak tahu," jawab Kasdi Subagyono.
Seperti diketahui, mantan Mentan, SYL yang juga politikus Partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Baca juga: Anies Baswedan Serahkan Sapi Kurban ke PKS, HNW Tegaskan Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta 2024
Baca juga: Presiden PKS Tekankan Anies Baswedan Tak Perlu Jalani Tes jadi Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024
Perkembangan Kasus
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri.
Baca juga: Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Lagi Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro
Untuk menelisik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni pada hari Jumat ini, 8 Maret 2024.
Ahmad Sahroni yang kini juga menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan TPPU.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Maret 2024.
Selain Ahmad Sahroni, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak.
Seperti status Ahmad Sahroni, Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh SYL.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak.
Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa KPK membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai NasDem.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL.
Selanjutnya, uang sebesar Rp992,2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.
Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp3,3 miliar.
Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp381,6 juta.
SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp40,1 juta untuk Partai Nasdem.
Terdapat juga uang sebesar Rp974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL.
Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.
Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan.
SYL juga menggunakan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.
Jaksa KPK melanjutkan, SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp6,9 miliar.
Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Menteri Pertanian
Kementerian Pertanian
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri
Mantan Sekretaris Jenderal Kementan
Kasdi Subagyono
Kasus pemerasan dan gratifikasi
Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
![]() |
---|
Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
![]() |
---|
Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.