Pilgub Jakarta

Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah menyatakan berkeberatan atas keputusan KPU Provinsi Jakarta dalam rapat Selasa malam, 18 Juni 2024.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Usai dinyatakan tak lolos verifikasi Pilgub Jakarta oleh KPU Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Akan Ajukan Gugatan ke Bawaslu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi Jakarta

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pun berencana mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta usai dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi Pilkada oleh KPU Provinsi DKI Jakarta tersebut. 

“Gugatannya besok akan kami sampaikan ke Bawaslu,” jelas Kun Wardana saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.

Kun Wardana menjelaskan, ada sejumlah permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pemutakhiran data.

Salah satunya adalah proses memasukkan data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). 

“Kami sudah memiliki data digital yang sangat baik, sekarang permasalahannya meng-upload ke Silon,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kun dan Dharma telah menyatakan berkeberatan atas keputusan KPU Provinsi Jakarta dalam rapat Selasa malam, 18 Juni 2024. 

BERITA VIDEO: KPU DKI NYATAKAN DUKUNGAN DHARMA PONGREKUN-KUN WARDANA SEBANYAK 782.308 TIDAK PENUHI SYARAT  

Nantinya dalam proses penyerahan surat sengketa, pasangan balon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma-Kun juga akan menyerahkan sejumlah bukti. 

Bukti tersebut termasuk hard disk berisi data-data suara pendukung yang telah berhasil dikumpulkan. 

Dharma mengatakan, apa yang telah dikerjakan ia dan Kun beserta tim selama ini sudah maksimal. Namun, mereka tak patah semangat agar tetap bisa ikut bertarung di Pilgub Jakarta 2024.

Baca juga: Mengisi Liburan Sekolah dengan Destinasi Edukatif dan Menghibur, Intip 5 Destinasi Seru Ini

Baca juga: Pengemudi Porsche Tewas di Tempat Usai Tabrak dan Mobilnya Terseret Truk Tronton

“Kami masih punya waktu untuk berjuang yaitu melalui jalur mengajukan proses sengketa kepada Bawaslu untuk memperjuangkan support daripada seluruh masyarakat DKI Jakarta yang selama ini, siang dan malam, mendukung kami dengan keringat dan doa,” jelas Dharma. 

KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pasangan calon Dharma-Kun tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan usai data yang mereka kumpulkan tidak mencukupi batas minimal dukungan.

Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data. Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data. 

Jalur independen

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved