Kasus Vina Cirebon

Sewindu Setelah Kejadian, Hari Ini Berkas Tersangka ke-9 Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas perkara Pegi Setiawan atau Pegi Perong, tersangka ke-9 pada kasus Vina Cirebon akan dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, Kamis (20/6/2024).

Editor: Ign Prayoga
layar tangkap Kompas TV
Pegi Setiawan alias Pegi Perong dihadirkan pada jumpa pers di markas Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM - Berkas perkara Pegi Setiawan atau Pegi Perong, tersangka ke-9 pada kasus Vina Cirebon akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari Kamis (20/6/2024) ini.

Pihak kejaksaan selanjutnya akan menyiapkan berkas penuntutan agar kasus ini bisa disidangkan di pengadilan. 

Rencana pelimpahan berkas Pegi Setiawan dari polisi ke kejaksaan diungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

"Kamis pagi, Insya Allah kasus Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Sandi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu malam.

"Kerja keras penyidik itu telah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersangka Pegi besok dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut untuk ditentukan apakah lengkap atau tidak.

Selama ini, polisi telah memeriksa 70 orang saksi, termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan selebihnya adalah saksi meringankan.

Polda Jawa Barat juga masih membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.

“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.

Ayah Eky Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu ayah Eky, Iptu Rudiana bakal dilaporkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Iptu Rudiana diduga telah mengarang cerita terkait kematian anaknya Eky bersama kekasihnya Vina Cirebon tahun 2016.

"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.

"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved