Kasus Vina Cirebon
Sewindu Setelah Kejadian, Hari Ini Berkas Tersangka ke-9 Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas perkara Pegi Setiawan atau Pegi Perong, tersangka ke-9 pada kasus Vina Cirebon akan dilimpahkan dari polisi ke kejaksaan, Kamis (20/6/2024).
TRIBUNBEKASI.COM - Berkas perkara Pegi Setiawan atau Pegi Perong, tersangka ke-9 pada kasus Vina Cirebon akan dilimpahkan ke Kejaksaan hari Kamis (20/6/2024) ini.
Pihak kejaksaan selanjutnya akan menyiapkan berkas penuntutan agar kasus ini bisa disidangkan di pengadilan.
Rencana pelimpahan berkas Pegi Setiawan dari polisi ke kejaksaan diungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.
"Kamis pagi, Insya Allah kasus Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Sandi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu malam.
"Kerja keras penyidik itu telah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersangka Pegi besok dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut untuk ditentukan apakah lengkap atau tidak.
Selama ini, polisi telah memeriksa 70 orang saksi, termasuk 18 saksi memberatkan Pegi dan selebihnya adalah saksi meringankan.
Polda Jawa Barat juga masih membuka hotline untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kasus tersebut di nomor 0822-1112-4007.
“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita polda jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” jelasnya.
Ayah Eky Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu ayah Eky, Iptu Rudiana bakal dilaporkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Iptu Rudiana diduga telah mengarang cerita terkait kematian anaknya Eky bersama kekasihnya Vina Cirebon tahun 2016.
"Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana," ujar kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini sudah diadili. Delapan orang itu dianggap sebagai pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
"Rudiana yang melaporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota, setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu," katanya.
Munculnya tiga nama daftar pencarian orang Andi, Dani termasuk Pegi, kata dia, diduga dari keterangan Rudiana yang pada 31 Agustus 2016 sempat mendatangi rumah Pegi dan menyita dua sepeda motor.
"Saat itu oleh Ibu Pegi diberitahu kalau Pegi bekerja di Bandung dan berikan alamatnya di Katapang, Kabupaten Bandung. Kan, kalau memang Pegi terlibat kepana tidak saat itu juga Rudiana ke Bandung (menangkap Pegi), kenapa setelah delapan tahun baru ditangkap," ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam berkas dakwaan nama yang muncul itu Pegi alias Perong, bukan Pegi Setiawan.
"Dalam dakwaan JPU itu nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani jadi tidak ada nama Pegi Setiawan di sana, dari seluruh saksi fakta dipersidangan tidak satupun yang mengarah pada Pegi Setiawan," katanya.
Muchtar pun menduga bahwa ditangkapnya Pegi oleh Polisi, bermula dari keterangan Rudiana dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu di Cirebon.
"Jadi, laporannya terkait laporan bohong, palsu yang dibuat Rudiana, karena dari laporan itukan akhirnya Pegi Setiawan yang tidak tahu apa-apa, harus mendekam di penjara. Awalnya dari certia Rudiana," ucapnya.
Farhat Abbas laporkan Rudiana
Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus Vina melaporkan Rudiana ke Polres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa dalam pengungkapan kasus ini.
Tim tersebut mendatangi Polres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024) melaporkan Iptu Rudiana.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan dalam keterangan penyebab kematian Vina dan Eki yang disampaikan oleh Rudiana.
"Kami laporkan karena pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ujar Farhat, Selasa (18/6/2024).
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Farhat mengungkapkan bahwa awalnya ada 11 tersangka, tetapi sekarang jumlahnya berkurang menjadi sembilan.
"Karena sekarang kaitannya dengan Pegi Perong itu tetap seolah-olah kejadiannya seperti itu tidak berubah, artinya dulu ada 11 sekarang tinggal 9 (tersangka)," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Awalnya Keluarga Yakin Vina Korban Kecelakaan, Berubah Pikiran karena Ocehan Linda yang Kesurupan |
![]() |
---|
Saka Tatal Berani Lakukan Sumpah Pocong, Dimandikan dan Dikafani Seperti Mayat, Rudiana Tak Datang |
![]() |
---|
Hari Ini Ada Sumpah Pocong untuk Saka Tatal dan Rudiana, Tetap Dijalankan Jika Ayah Eky Tak Datang |
![]() |
---|
Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Sodorkan Bukti Baru Berupa Foto Hingga Rekaman Video Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.