Pencurian Sepeda Motor

Diwarnai Kejar-Kejaran, Maling Motor Akhirnya Ditangkap Korban dan Warga Setempat

Pelaku ditangkap seorang diri saat hendak merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci palsu dan letter T.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Pelaku pencurian sepeda motor babak belur dihajar warga. 

Pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 363 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

BERITA VIDEO : DETIK-DETIK MENEGANGKAN SAAT AKSI MALING BERSENPI RAKITAN HEBOHKAN WARGA

“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” kata Dwi, Senin, 20 Mei 2024.

Tidak hanya itu, S mengaku kepada polisi, dirinya sudah empat kali beraksi di Pondok Gede.

“Pelaku ini residivis, bahkan dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan,” imbuhnya.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 24 Juni 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Ganas! Komplotan Maling Motor Beraksi di Serpong Bawa Sajam dan Senpi, Seorang Warga Dibacok

Selanjutnya Dwi menuturkan pihaknya masih mencari satu terduga pelaku lainnya berinisial A yang saat itu beraksi bersama S, sehingga status A saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk A statusnya saat ini masih DPO,” paparnya.

Perkara tersebut sudah diinformasikan oleh Dwi saat jumpa pers di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin, 20 Mei 2024.

Dihadirkan juga sejumlah barang bukti yang diamankan dari S.

“Kami amankan satu unit sepeda motor Beat warna hitam milik korban berikut STNK dan BPKB, satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9mm milik A yang dipakai S, satu buah kunci letter T berikut dua anak mata kunci dan satu buah handphone merk Vivo,” pungkasnya.

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK 

Diketahui sebelumnya, aksi S untuk membawa motor korban pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB gagal.

S kala itu terjatuh dari sepeda motor korban yang dicurinya dan langsung dikepung oleh sejumlah warga.

Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, AKP Hariyadi mengatakan peristiwa itu membuat warga sekitar lokasi kejadian terkejut.

Pasalnya pelaku ketika aksinya tertangkap basah oleh warga langsung mengeluarkan senjata api (Senpi) untuk berupaya menakuti warga sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved