PPDB Depok

Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan SMAN 4 Depok, Sebut PPDB Amburadul, Minta Transparansi!

Sang orator menyebut, pelaksanaan PPDB di Kota Depok amburadul setiap tahunnya.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
(TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Ratusan massa menguruk SMAN 4 atas dugaan kecurangan pelaksanaan PPDB 2024, Selasa (25/6/2024). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

“Jadi problemnya mungkin Indonesia menjadi satu satunya negara yang tidak memandang pendidikan sebagai HAM yang sudah melekat dalam diri setiap anak Indonesia. Jadi karena itu hak asasi harusnya tidak boleh ada pelarangan anak bersekolah,” jelas Indra saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/6/2024).

Indra Charismiadji menyebut hanya di Indonesia masuk sekolah harus diseleksi. Sedangkan, di negara lain anak-anak yang ingin bersekolah terbuka lebar kesempatannya.

BERITA VIDEO : SUASANA PPDB DI SMAN 13 JAKARTA UTARA

“Jadi kalau di negara lain anak mau sekolah tinggal datang ke sekolah harus diterima. Hanya di Indonesia saja, kalau sekolah itu harus diseleksi,” ucap Indra.

Dia mengatakan, syarat masuk sekolah melalui jalur zonasi itu keliru. Apalagi, sampai timbul permasalahan seperti yang dilakukan orangtua di Bogor.

“Zaman saya seleksi enggak pakai nilai, zaman sekarang pakai jarak. Tapi dua-duanya keliru karena tidak memandang pendidikan sebagai HAM,” ungkapnya.

Indra menekankan, bahwa seharusnya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional

“Setiap warga negara (berhak mendapatkan pendidikan) jadi betul-betul setiap warga negara, bukan hanya jarak dekat bukan mereka yang pintar bukan mereka yang tinggal di kota atau daerah terpencil daerah 3T atas gunung di pulau. Jadi semuanya maupun di bantaran sungai mau dia agama Islam, Buddha, Kristen, Katholik, Konghucu mau siapapun,” tegas Indra.

“Jadi setiap warga negara wajib, bukan lagi berhak, tapi wajib mendapatkan pendidikan dasar. Jadi ada kewajiban konstitusional untuk Pemerintah menyiapkan layanan pendidikan ini dan Pemerintah wajib membiayai itu, memang kalau kita bicara tentang minimnya anggaran dan lain sebagainya kita bisa terima lah, tapi yang kita tidak bisa terima adalah Pemerintah mampu membuat program program yang bukan dari hak asasi manusia,” ungkap dia.

Indra meminta Pemerintah bisa membangun sekolah lebih banyak lagi. 

“Ukuran problemnya bukan itu kita harus mendorong Pemerintah untuk membangun lebih banyak sekolah, untuk mungkin menjadikan sekolah swasta itu biar tetap dikelola swasta tapi biayanya dari pemerintah kan Pasal 31 Ayat 2 itu mengatakan Pemerintah wajib membiayainya enggak harus sekolah negeri,” jelas Indra.

Indra mengimbau untuk mendaftar masuk sekolah sebaiknya jangan melalui program seleksi.

“Jadi sekali lagi tidak boleh sekolah itu diseleksi, karena itu adalah hak asasi warga negara untuk harus diterima di sekolah tersebut. Kalau kita bicara daya tampung ya yang penting daya tampungnya cukup kan ya yang paling mudah untuk orang yang di mana tempat dia tinggal. Jadi aturan zonasinya sudah benar, tetapi kita bicara filosofinya masih belum,” papar dia.

(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 


 
 

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved