Kasus Pencabulan

Tega Cabuli 7 Bocah, Predator Anak di Bekasi Utara Ini Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka FP dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi: Penculikan anak/kekerasan anak/rudapaksa anak. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap para korban yang berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan atas perbuatannya itu, FP kini terancam bui hingga 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka FP disangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 25 Juni 2024.

AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tersangka FP dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.

Tujuh korban itu terbagi menjadi lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak berdomisili di Kab Bekasi.

Baca juga: Petani Sukatani Sukses Usir Hama Tikus Menggunakan Burung Hantu

Baca juga: PKS Resmi Usung Pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta

Kini Firdaus bersama jajarannya masih menunggu lebih lanjut pelaporan dari masyarakat yang anaknya atau pribadinya menjadi korban pria dengan status pengangguran itu.

“Kami juga sudah menunggu, tim juga sedang membuka pengaduan, apabila ada masyarakat yg menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” jelasnya.

Sebagai informasi, aksi predator anak tengah marak berlangsung di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Predator tersebut beraksi dengan melalukan pencabulan terhadap sejumlah bocah berjenis kelamin laki-laki di sebuah toilet komplek pemakaman atau kuburan.

RS (43) selaku ayah seorang korban mengatakan predator atau pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial FP.

Baca juga: Erie Prasetyo Bantah Perselingkuhan Juliette Angela dan Anji, Hanya Jalani Hubungan Profesional

Baca juga: Naik Lagi Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini

"Kami tidak ada yang tahu (pelaku), sempat diinterogasi diambil identitasnya, pelakunya kelahiran tahun 2000," kata RS, Jumat lalu, 21 Juni 2024. 

RS menjelaskan saat diinterogasi, warganya juga mengecek ponsel milik pelaku.

Hasilnya pun sangat mengejutkan, mengingat di dalam ponsel tersebut ditemukan sejumlah koleksi video pencabulan anak di bawah umur. 

Video tersebut diduga warga sengaja direkam pelaku setiap melakukan aksinya.

Selain itu, warga pun mengenali identitas sejumlah anak kecil yang ada di rekaman adegan cabul tersebut. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Bekasi Pastikan Ada Sanksi untuk ASN yang Bermain Judi Online

Baca juga: Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Cucunya Sendiri Dibekuk Polisi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved