Kasus Pencabulan
Tega Cabuli 7 Bocah, Predator Anak di Bekasi Utara Ini Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka FP dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap para korban yang berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan atas perbuatannya itu, FP kini terancam bui hingga 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka FP disangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 25 Juni 2024.
AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tersangka FP dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.
Tujuh korban itu terbagi menjadi lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak berdomisili di Kab Bekasi.
Baca juga: Petani Sukatani Sukses Usir Hama Tikus Menggunakan Burung Hantu
Baca juga: PKS Resmi Usung Pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta
Kini Firdaus bersama jajarannya masih menunggu lebih lanjut pelaporan dari masyarakat yang anaknya atau pribadinya menjadi korban pria dengan status pengangguran itu.
“Kami juga sudah menunggu, tim juga sedang membuka pengaduan, apabila ada masyarakat yg menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” jelasnya.
Sebagai informasi, aksi predator anak tengah marak berlangsung di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Predator tersebut beraksi dengan melalukan pencabulan terhadap sejumlah bocah berjenis kelamin laki-laki di sebuah toilet komplek pemakaman atau kuburan.
RS (43) selaku ayah seorang korban mengatakan predator atau pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial FP.
Baca juga: Erie Prasetyo Bantah Perselingkuhan Juliette Angela dan Anji, Hanya Jalani Hubungan Profesional
Baca juga: Naik Lagi Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini
"Kami tidak ada yang tahu (pelaku), sempat diinterogasi diambil identitasnya, pelakunya kelahiran tahun 2000," kata RS, Jumat lalu, 21 Juni 2024.
RS menjelaskan saat diinterogasi, warganya juga mengecek ponsel milik pelaku.
Hasilnya pun sangat mengejutkan, mengingat di dalam ponsel tersebut ditemukan sejumlah koleksi video pencabulan anak di bawah umur.
Video tersebut diduga warga sengaja direkam pelaku setiap melakukan aksinya.
Selain itu, warga pun mengenali identitas sejumlah anak kecil yang ada di rekaman adegan cabul tersebut.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Bekasi Pastikan Ada Sanksi untuk ASN yang Bermain Judi Online
Baca juga: Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Cucunya Sendiri Dibekuk Polisi
kasus pencabulan
kasus pencabulan anak
kasus pencabulan anak di bawah umur
UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
AKBP Muhammad Firdaus
Sodomi Bocah 12 Tahun, Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Beberkan, Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Tebet Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Polisi Buka Hotline untuk Cari Korban Lain, Catat Nomer Kontaknya |
![]() |
---|
Diduga Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji Diamankan Polisi, Korban Kemungkinan Bertambah |
![]() |
---|
Diduga Cabuli Siswi SMP, Mahasiswa di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Berawal Kenalan Lewat Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.