Kasus Pencabulan
Tega Cabuli 7 Bocah, Predator Anak di Bekasi Utara Ini Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Tersangka FP dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Seorang pria berinisial FP (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus pencabulan terhadap para korban yang berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan atas perbuatannya itu, FP kini terancam bui hingga 15 tahun penjara.
“Terhadap tersangka FP disangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 25 Juni 2024.
AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan tersangka FP dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak karena telah mencabuli tujuh anak berjenis kelamin laki-laki dengan mayoritas usia delapan tahun.
Tujuh korban itu terbagi menjadi lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak berdomisili di Kab Bekasi.
Baca juga: Petani Sukatani Sukses Usir Hama Tikus Menggunakan Burung Hantu
Baca juga: PKS Resmi Usung Pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta
Kini Firdaus bersama jajarannya masih menunggu lebih lanjut pelaporan dari masyarakat yang anaknya atau pribadinya menjadi korban pria dengan status pengangguran itu.
“Kami juga sudah menunggu, tim juga sedang membuka pengaduan, apabila ada masyarakat yg menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” jelasnya.
Sebagai informasi, aksi predator anak tengah marak berlangsung di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Predator tersebut beraksi dengan melalukan pencabulan terhadap sejumlah bocah berjenis kelamin laki-laki di sebuah toilet komplek pemakaman atau kuburan.
RS (43) selaku ayah seorang korban mengatakan predator atau pelaku tersebut merupakan seorang pria berinisial FP.
Baca juga: Erie Prasetyo Bantah Perselingkuhan Juliette Angela dan Anji, Hanya Jalani Hubungan Profesional
Baca juga: Naik Lagi Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini
"Kami tidak ada yang tahu (pelaku), sempat diinterogasi diambil identitasnya, pelakunya kelahiran tahun 2000," kata RS, Jumat lalu, 21 Juni 2024.
RS menjelaskan saat diinterogasi, warganya juga mengecek ponsel milik pelaku.
Hasilnya pun sangat mengejutkan, mengingat di dalam ponsel tersebut ditemukan sejumlah koleksi video pencabulan anak di bawah umur.
Video tersebut diduga warga sengaja direkam pelaku setiap melakukan aksinya.
Selain itu, warga pun mengenali identitas sejumlah anak kecil yang ada di rekaman adegan cabul tersebut.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Bekasi Pastikan Ada Sanksi untuk ASN yang Bermain Judi Online
Baca juga: Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Cucunya Sendiri Dibekuk Polisi
"Kebanyakan rekaman video itu ada di dalam toilet emua, di situ kita buka satu-satu video di HP pelaku," jelasnya.
Sebagai informasi, FP diduga telah melecehkan lima bocah laki-laki di kawasan Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Perwira, Bripka Oki Dwi Swarno mengatakan FP saat ini sudah ditangkap dan digiring ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Awalnya pak RW laporan, katanya ada anak dari salah satu warganya dibawa orang tak dikenal," kata Oki, Kamis lalu, 20 Juni 2024.
Bripka Oki Dwi Swarno menjelaskan FP sebelumnya ditangkap usai diketahui telah melakukan pelecehan pada Rabu lalu, 19 Juni 2024.
Baca juga: Bawa Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, Pencuri Ponsel Diamuk Warga
Baca juga: Beranikan Diri Tampil Tanpa Masker, Virgoun Minta Maaf Pakai Narkoba: Insyaallah Ini Terakhir
Kronologi penangkapan FP bermula saat dirinya mendapat laporan dari warga terkait terdapat anak dibawa seorang pria tidak dikenal pada Senin lalu, 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Tidak berselang lama setelah dilaporkan, anak itu kembali sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya anak itu ditanya oleh warga terkait kebenaran informasi tersebut, dan rupanya dibenarkan.
Bahkan anak tersebut juga mengaku sempat dilecehkan.
"Pas ditanya anak itu mengaku dibawa ke suatu tempat. Anak itu mengaku dibawa ke toilet dan dilecehkan," jelasnya.
Baca juga: Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan SMAN 4 Depok, Sebut PPDB Amburadul, Minta Transparansi!
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Bina Prestasi Gemilang Butuh Senior Teknisi Jaringan Internet
Oki menuturkan usai dua hari kejadian, pelaku kembali datang dan anak yang sebelumnya dibawa itu rupanya masih ingat wajah pelaku.
Kemudian Oki langsung menangkap pelaku yang berstatus pengangguran itu.
"Setelah pelaku datang lagi ke lapangan di depan Kecamatan Bekasi Utara, pelaku langsung cepat ditangkap dan diinterogasi," tuturnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
kasus pencabulan
kasus pencabulan anak
kasus pencabulan anak di bawah umur
UU Perlindungan Anak
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota
AKBP Muhammad Firdaus
Sodomi Bocah 12 Tahun, Ketua RT di Lenteng Agung Jaksel Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Beberkan, Korban Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Tebet Semuanya Perempuan |
![]() |
---|
Guru Ngaji Cabuli 10 Anak, Polisi Buka Hotline untuk Cari Korban Lain, Catat Nomer Kontaknya |
![]() |
---|
Diduga Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji Diamankan Polisi, Korban Kemungkinan Bertambah |
![]() |
---|
Diduga Cabuli Siswi SMP, Mahasiswa di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Berawal Kenalan Lewat Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.