Berita Karawang
Burung Garuda Kembali Terlihat di Langit Pegunungan Sanggabuana Karawang, Dilepasliarkan KSAD
Sanggabuana mempunyai daya dukung yang bagus untuk elang Jawa karena pakan alami tersedia, dan ekosistemnya mendukung.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Burung Garuda kembali mengangkasa di langit Pegunungan Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Burung yang menjadi simbol negara Republik Indonesia ini dilepasliarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada Selasa kemarin, 25 Juni 2024.
Selain burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi), juga dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan Pegunungan Sanggabuana satu pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), dua ekor landak jawa (Hystrix javanica), dua ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan juga ular pyton (Malayopyton reticulatus).
Bernard T. Wahyu Wiryanta, peneliti dan Founder SCF menyampaikan bahwa Sanggabuana mempunyai daya dukung yang bagus untuk elang jawa.
Pakan alami tersedia, dan ekosistemnya mendukung.
Sebelum dilepasliarkan di hutan, BBKSDA Jawa Barat kemudian membuat kandang habituasi di hutan Sanggabuana.
Baca juga: Sebelum Meninggal di Lapas Bulak Kapal, Napi Titipan Kejari Sempat Minta Keluarga Kirim Uang
Baca juga: Bikin Heboh Dikira Suara Setan, Ternyata Wanita ODGJ Tidur di Atap Masjid Karawang
"Elang jawa dan satwa lainnya dihabituasi selama 3 minggu di hutan, untuk mengenalkan kawasan sekitar dan juga untuk aklimatisasi satwa yang akan dilepasliarkan," kata Bernard T. Wahyu Wiryanta dalam keterangan resminya pada Kamis, 27 Juni 2024.
Bernard mengatakan bahwa teman-teman Ranger bersama dengan BBKSDA Jawa Barat, PKEK dan juga Prajurit Kostrad masih patroli di hutan untuk melakukan monitoring pasca pelepasliaran elang jawa.
“Minimal 2 minggu harus dilakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa yang habis di-release. Apakah bisa menyesuaikan setelah kembali ke rumahnya di Sanggabuana, apakah bisa survive dengan mengenali pakan alaminya dan berburu? Terutama patroli terhadap potensi ancaman dari luar," jelas Bernard.
Sebagai satwa langka dilindungi, elang jawa masuk dalam Permen 106/2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan dilindungi.
Sedangkan status konservasinya dalan IUCN (The International Union for Conservation of Natura) Red List elang jawa atau Javan Hawk Eagle masuk dalam status Endagered (EN) atau terancam punah.
Baca juga: Formulir PPDB Diduga Dijual Oknum Kepsek di SMKN 8 Kota Bekasi, Tim Saber Pungli Diharap Bertindak
Baca juga: Kemenkominfo Apresiasi Program Smart City Kabupaten Bekasi
Sedangkan dalam dalam peraturan CITES (The Convention on International Trade in endagered Species of Wild Fauna dan Flora) masuk dalam kategori Appendiks II atau dilarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa adanya izin.
Perburuan dan perdagangan burung elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya bisa terancam dengan pidana kurungan selama 5 tahun dan denda sampai Rp 100.000.000 (seratus juta) rupiah jika merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.
Pelepasliaran elang Jawa di kawasan Pegunungan Sanggabuana ini sudah melalui jalan panjang.
Sebelumnya elang jawa ini berhasil dievakuasi oleh prajurit Kostrad di Dataseman Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad Sanggabuana bersama dengan Sanggabuana Wildlife Ranger, pasukan Ranger yang dibentuk oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) pada bulan November 2023.
Elang Jawa ini kemudian oleh Kostrad, yang waktu itu didampingi oleh Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak, menyerahkan elang jawa bersama dengan satwa langka lain kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi. Pangkostrad waktu itu mengatakan bahwa kondisi elang jawa belum layak untuk dilepasliarkan.
Baca juga: Kemenkominfo Apresiasi Program Smart City Kabupaten Bekasi
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Turun Lagi Rp 11.000 Per Gram, Ini Detailnya
“Jadi kita serahtitipkan kepada BBKSDA Jawa Barat, dan setelah bisa dilepasliarkan harapan kami bisa dikembalikan ke Sanggabuana," tukas Pangkostrad.
Elang Jawa, yang dalam bahasa Sunda disebut dengan “Manuk Dadali” ini kemudian oleh BBKSDA Jawa Barat dititipkan untuk direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).
Selain elang jawa, SCF dan Kostrad juga menyerahkan 1 pasang elang brontok, kukang jawa, trenggiling, julang emas, landak jawa, dan juga satwa langka lain hasil serahan masyarakat yang diedukasi oleh anggota Denharrahlat dan Sanggabuana Wildlife Ranger.
Pada April 2024, Maruli Simanjuntak yang sudah menyandang bintang 4 di pundaknya dan menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat kembali memantau progress rehabilitasi elang jawa dan satwa lainnya dalam perawatan BBKSDA Jawa Barat dan PKEK.
Baca juga: Satu Orang Napi Tewas Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Lapas Bulak Kapal
Baca juga: Usai Digeruduk Sopir Angkutan Barang, Balai Uji KIR Dishub Disidak Pj Wali Kota Bekasi
BBKSDA kemudian melakukan survei lapangan di kawasan Pegunungan Sanggabuana bersama dengan SCF untuk membuat kajian kelayakan untuk pelepasliaran elang jawa.
Hasil kajian, kawasan Pegunungan Sanggabuana memenuhi daya dukung untuk pelepasliaran elang jawa.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
burung garuda
Pegunungan Sanggabuana
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Bikin Macet, Disdik Karawang Bakal Evaluasi Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB |
![]() |
---|
Dishub Karawang Akui Terjadi Kemacetan Parah Imbas Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB |
![]() |
---|
Bupati Karawang Ancam Copot Kepala Sekolah jika Paksa Beli LKS dan Seragam |
![]() |
---|
Imigrasi Karawang Razia Puluhan Pekerja Asing di Kawasan Industri Suryacipta |
![]() |
---|
Festival Layang-Layang di Socia Garden Banjir Pengunjung, Bakal Jadi Agenda Tetap Disparbud Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.