Berita Nasional

Jika Masih Dibutuhkan Keterangannya, Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Siap Penuhi Panggilan KPK

Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa sikap kooperatif ini sudah pernah ditunjukkannya saat  memenuhi panggilan KPK, pada Senin lalu, 10 Juni 2024. 

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri Soekarno Run di Parkir Timur Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat , Minggu, 30 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto memastikan dirinya akan mematuhi hukum dan kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jika keterangannya masih diperlukan oleh lembaga antikorupsi tersebut, Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan KPK.

Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa sikap kooperatif ini sudah ditunjukkannya saat  memenuhi panggilan KPK, pada Senin lalu, 10 Juni 2024. 

"Ya siap," kata Hasto Kristiyanto usai menghadiri Soekarno Run di Parkir Timur Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat , Minggu, 30 Juni 2024.

Hasto Kristiyanto mengaku dirinya saat ini tengah sibuk menyelesaikan tesis doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) dan akan segera melakukan ujian doktoral.

"Moga-moga karena nanti saya direncanakan tanggal 4 Juli itu ada ujian program doktoral saya yang kedua. Kemudian baru masuk ujian tertutup, baru promosi terbuka nantinya, moga bisa bulan Agustus," ucap Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Seorang Guru Ditemukan Warga Telah Tewas Tergantung di Pinggir Rel Kereta Api Duren Sawit

Baca juga: Bakal Calon Gubernur Jawa Barat Ini Kerap Dianggap Mirip Jamal Mirdad, bahkan John Wick

Politikus asal Yogyakarta ini memastikan akan memenuhi panggilan KPK, di sela-sela dirinya tengah melakukan penelitian doktoral tersebut.

"Sehingga di sela-sela itu tentu saja saya siap, ya, untuk menghadiri," imbuhnya.

Ditinggal sendirian

Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10 Juni 2024.

Hasto Kristiyanto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi saksi kasus dugaan suap pada penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Seusai pemeriksaan, Hasto Kristiyanto mengaku merasakan dinginnya  ruang pemeriksaan di gedung KPK.

Hasto Kristiyanto mengaku, selama kurang lebih 2,5 jam, dirinya dibiarkan sendirian di dalam ruang pemeriksaan.

Baca juga: Bocah Usia 6 Tahun yang Terperosok ke Got di Bekasi Ditemukan 1,5 Kilometer dari Titik Awal

Baca juga: Penerapan Gagasan Polmas Kawasan Pendidikan, Diharap Wujudkan Rasa Aman dan Damai Lingkungan Kampus

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, ada sekitar empat jam. Bersama penyidik, face-to-face, paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto Kristiyanto seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.40 WIB dan keluar kurang lebih pukul 14.25 WIB.

Hampir lima jam Hasto berada di dalam gedung KPK.

Namun Hasto Kristiyanto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam.

Hasto Kristiyanto mengatakan, selama 1,5 jam diperiksa face-to-face, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK belum masuk ke materi pokok perkara.

"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata dia.

Baca juga: Nur Alim Harap Para Pemain Timnas Garuda Evaluasi Pribadi Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Syamsir Alam Banting Stir Usai Akhiri Karier Sepakbola, Jajal Dunia Akting dan Jadi Komentator

Hasto Kristiyanto menyatakan, di tengah proses pemeriksaan yang dijalaninya, seorang stafnya, Kusnadi dipanggil penyidik.

Kusnadi diminta penyidik menyerahkan tas dan ponsel milik Hasto untuk disita.

"Tasnya dan handphone atas nama saya disita," katanya.

Hasto mengaku keberatan dengan penyitaan tersebut.

Ia mengaku hadir dalam pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain itu, penyitaan terjadi tanpa didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Usai Naik Rp 5.000 Per Gram Kemarin, Ahad Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ajeg Segini

Baca juga: Bertahun-Tahun Pacaran dengan Aladull, Rara Lida Masih Enggan Menikah, Kok Gitu?

"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ucap Hasto.

Sebagai informasi, tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk dikonfirmasi mengenai informasi terbaru terkait keberadaan Harun Masiku.

KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Beberapa waktu lalu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak heran Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Menurutnya ada orang-orang tertentu yang menyediakan logistik sehingga buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mampu bertahan selama 4 tahun dalam pelarian.

Yudi menyebut, salah satu kunci untuk menangkap eks politisi PDI Perjuangan itu adalah dengan menghentikan pasokan logistik.

Baca juga: Gara-Gara Kondisi Bini, Denny Sumargo Kini Kurangi Lihat Cewek Seksi

Baca juga: Hingga Juni, KPK Terima 39 LHA PPATK, Sebagian Permintaan Penyidik, Ada yang Terkait Dana Pemilu

Pasalnya tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak memiliki pekerjaan selama kabur dari kejaran KPK.

Yudi memberi saran kepada penyidik KPK agar mulai mencari donatur Harun Masiku lewat orang-orang dekat eks caleg PDIP tersebut.

"Tentu Harun Masiku ini kan dia selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Itu yang membuatnya mampu bertahan lama dalam pelariannya.

Lapor ke Dewas KPK

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, kubu Hasto Kristiyanto bertekad melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya akan melaporkan tiga penyidik KPK ke Dewas KPK.

Ketiganya adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief.

Baca juga: Spanyol Lawan Georgia Senin Dini Hari, La Furia Roja Diprediksi Menang Telak

Baca juga: Beban Hidup Makin Berat, Pencuri Nekat Bongkar Makam dan Ambil Tali Pocong Warga Banyuwangi

Ronny menjelaskan, ketiganya akan dilaporkan ke Dewas karena menyita handphone (HP) dan menggeledah Hasto dan stafnya, Kusnadi.

Ketiga penyidik KPK iyu menyita dua HP milik Hasto dan handphone milik Kusnadi. Penyidik juga menyita buku tabungan dan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.

"Ke Dewas ini malam ini, sore ini atau malam ini, kita akan ke Dewas," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.

Ronny menjelaskan, penyitaan dan penggeledahan itu dilakukan ketika Hasto dipanggil ke ruang penyidik KPK.

Menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung penyidik bernama Rossa Purbo Bekti yang memakai masker dan topi memanggil Kusnadi. Saat itu Kusnadi duduk di lobi gedung KPK.

Ronny mengatakan, saat itu Rossa menemui Kusnadi dan menyampaikan "pesan" dari Hasto.

Baca juga: TNI AU Tegaskan Prajuritnya yang Cekik Sopir Taksi Online di Bandara Makassar Sudah Berdamai

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Ketua PN Cibinong Bogor Diadukan ke Komisi Yudisial

Menurutnya, Kusnadi dipanggil Hasto yang berada di lantai 2. "Sehingga saudara Kusnadi ikut karena dipanggil bapak (Hasto), sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," ujar Ronny.

Saat Kusnadi tiba di lantai 2, penyidik KPK menggeledah Kusnadi dan melakukan penyitaan.

Pihak Hasto keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut. Sebab, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan.

"Pemanggilan hari (Senin) ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.

Ronny menilai, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan melanggar Pasal 39 KUHAP.

Sebagaimana diketahui, hari ini Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron empat tahun lamanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved