Kasus Asusila Ketua KPU
Fakta Persidangan Ungkap Chat Hasyim Asy'ari ke Wanita Cantik PPLN: Titip 1 Potong Celana Dalam
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tersandung kasus asusila terhadap seorang wanita cantik berinisial CAT, Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT, yang merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.
“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.
BERITA VIDEO : TERUNGKAP ADA APARTEMEN MEWAH DARI KETUA KPU UNTUK WANITA IDAMAN LAIN
Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.
“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.
Baca juga: Respon Hasyim Asyari Setelah Dipecat dari Ketua KPU Lantaran Berbuat Asusila Terhadap Anggota PPLN
Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.
Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.
“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.
Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Respon perempuan
Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).
Pemecatan ini buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Pegiat hak perempuan menyoroti kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Menurut Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis sanksi yang diberikan DKPP terhadap Hasyim sudah tepat.
Namun, dia menyayangkan pemecatan itu terlambat mengingat Hasyim sudah berkali-kali mendapatkan sanksi, termasuk peringatan keras terakhir.
"Hasyim seolah dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain," ucap Janis kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang.
Janis mengingatkan bahwa perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kerap mendapatkan diskriminasi berlapis, termasuk kekerasan seksual. Bahkan, dia berharap agar ketua KPU berikutnya adalah perempuan.
"Apabila ketua KPU adalah perempuan halangan-halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
(Sumber : Tribunnews.com/Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERUNGKAP Isi Chat Seksi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD,
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
| DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Soal Kasus Asusila, Kanti W. Janis: Ketua KPU Pengganti Harus Perempuan |
|
|---|
| Pegiat Hak Perempuan Sampaikan Sindiran Keras Soal Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Begini Ungkapannya |
|
|---|
| Pengamat Sebut Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari Terlibat Kasus Asusila Agak Telat |
|
|---|
| Janji Manis Hasyim Asy'ari ke Wanita PPLN di Belanda, Mau Siapkan Apartemen dan Rutin Berkabar |
|
|---|
| Hasyim Asy'ari Bikin Larangan Nikah Sesama Penyelenggara Pemilu Demi Amankan Wanita PPLN Incarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/CAT-korban-asusila-Hasyim-Asyari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.