PPDB Depok

Kasus Mark Up Nilai Berujung 51 Siswa Dianulir dari SMAN, Kepala SMPN 19 Depok Akui Salah

Nenden Eveline Agustina pun mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dan siap menerima konsekuensi yang akan didapatkan.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengakui adanya kesalahan mark up nilai hingga berujung 51 siswanya dianulir dari 8 SMAN di Kota Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS — Kepala SMPN 19 Kota Depok, Nenden Eveline Agustina angkat bicara terkait 51 siswa lulusan SMPN 19 Kota Depok yang dianulir dari delapan SMA Negeri di Kota Depok imbas kecurangan mark up atau pencucian nilai.

Nenden Eveline Agustina pun mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dan siap menerima konsekuensi yang akan didapatkan.

“Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” ungkap Nenden Eveline Agustina, Selasa 16 Juli 2024.

Menurut Nenden Eveline Agustina, kasus penganuliran puluhan siswa SMPN 19 Depok dari delapan SMAN sedang diproses Kemendikbud Ristek dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

“Kami sudah sampaikan semua ke Itjen Kemendikbud Ristek sudah dijelaskan di sana,” ungkapnya.

Baca juga: Lyodra Tampil Sebagai Kejutan di Acara Ulang Tahun ke 10 PT Platinum Jaya Logistic 

Baca juga: Naik Segini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Pecah Rekor Tertinggi Lagi Sejak Januari

51 Siswa Dianulir dari 8 SMAN 

Sebelumnya, sebanyak 51 siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok dianulir dari delapan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Penganuliran puluhan calon peserta didik (CPD) tersebut dilakukan karena puluhan siswa-siswi SMPN 19 Depok terbukti melakukan “mark up” atau pencucian nilai rapor.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah membenarkan adanya pembatalan CPD yang sudah diterima di SMAN.

“Kita menghargai keputusan hasil rapat koordinasi di Kemendikbud Ristek tentang dibatalkannya CPD yg sudah diterima di SMAN,” kata Siti saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: HGU IKN Hingga 190 Tahun, Pengamat: Kekayaan SDA Harusnya untuk Kemakmuran Rakyat, Bukan Investor

Baca juga: Efektif Atasi Hama Tikus, Pemkab Karawang Bangun 40 Rumah Burung Hantu di Area Sawah

Berikut sebaran 51 CPD lulusan SMPN 19 Depok yang dianulir dari 8 SMAN:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

Baca juga: Evaluasi Penyidik Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum

Baca juga: Bareskrim Verifikasi Laporan 7 Terpidana terhadap Aep dan Dede di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kata Siti, pihaknya akan membantu memfasilitasi 51 CPD yang dianulir di SMAN untuk mencarikan sekolah swasta sebagai pengganti.

Mereka dianulir dari SMAN karena nilai yang diunggah di sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak sesuai dengan nilai e-raport. “Nilai yang diupload di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport,” pungkasnya. (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved