Kasus Vina Cirebon
Menyesal Beri Keterangan Palsu Kasus Pembunuhan Vina, Dede Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana
Dede kini merasa lega lantaran telah mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.
TRIBUNBEKASI.COM — Dede, salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melalui kuasa hukumnya menyatakan menyesal telah memberikan kesaksian palsu dalam penyidikan hingga persidangan kasus tersebut.
Asido Hutabarat, kuasa hukum Dede pun menyatakan bahwa atas penyesalannya itu, bahkan Dede tak masalah jika harus mendekam di penjara dan menggantikan para terpidana kasus Vina imbas keterangan palsu yang telah diungkapkannya.
Dede mengungkapkan hal itu ketika ditanya oleh Ketua Tim Hukum Dede, Otto Hasibuan, yang menyebut bahwa tindakan kliennya itu memiliki konsekuensi.
"Bahwa ini ada konsekuensinya, kalau sampai pengakuan jujur Anda, Anda bisa masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap. Saya siap menggantikan tujuh terpidana yang berada di penjara sebagai terpidana," kata Asido Hutabarat, di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Juli 2024.
Asido Hutabarat menerangkan bahwa kliennya itu kini merasa lega lantaran telah mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon itu.
BERITA VIDEO: KUASA HUKUM TERPIDANA KASUS VINA DATANGI BARESKRIM UNTUK GELAR PERKARA
Asido juga menambahkan, keterangan palsu yang disampaikan Dede bermula ketika kliennya dipanggil oleh Aep untuk datang ke Polresta Cirebon.
Di kantor polisi itu, kata Asido, Dede diminta untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan perihal kematian Vina dan Eky.
Padahal kata dia, Dede sejatinya tidak mengetahui sama sekali ada peristiwa pembunuhan dengan korban Vina dan Eky.
"Nah Dede bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu bahkan tidak kenal. Ya tapi kemudian dia harus melalui proses BAP," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu oleh Dede dan Aep pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca juga: Konvoi Mobil Bea Cukai Tabrakan di Tol Jombang-Nganjuk, Sopir Diduga Melanggar Aturan Lalu Lintas
Mulai Penyelidikan
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 23 Juli 2024.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.
saksi kasus pembunuhan
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
kuasa hukum Dede
Asido Hutabarat
memberikan keterangan palsu
Awalnya Keluarga Yakin Vina Korban Kecelakaan, Berubah Pikiran karena Ocehan Linda yang Kesurupan |
![]() |
---|
Saka Tatal Berani Lakukan Sumpah Pocong, Dimandikan dan Dikafani Seperti Mayat, Rudiana Tak Datang |
![]() |
---|
Hari Ini Ada Sumpah Pocong untuk Saka Tatal dan Rudiana, Tetap Dijalankan Jika Ayah Eky Tak Datang |
![]() |
---|
Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Sodorkan Bukti Baru Berupa Foto Hingga Rekaman Video Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.