Kasus Penganiayaan

Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora, Terima Uang Restitusi Rp706 Juta dari Lelang Rubicon

Uang restitusi merupakan hasil penjualan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy yang laku terjual melalui mekanisme lelang.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika Ayuningtyas menyerahkan uang restitusi secara simbolis kepada ayahanda David Ozora yakni Jonathan Latumahina di Kantor Kejari Jaksel, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada saat membacakan vonis terhadap Mario Dandy.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.

"Dijual di muka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved