Kasus Suap

Bawa Pulang Rp 300-an Juta per Bulan, Hakim Agung Gazalba Saleh Juga Terima Suap dari Pengacara

Sebagai hakim agung, Gazalba Saleh berhak atas gaji sekitar Rp 77 juta per bulan dan insentif sesuai jumlah perkara sehingga totalnya 300-an juta

|
Editor: Ign Prayoga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hakim agung (nonaktif) Gazalba Saleh. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Hakim agung Gazalba Saleh jadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sepak terjang Gazalba Saleh dalam menghimpun gratifikasi pun terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jakarta.

Sidang kasus gratifikasi yang mendudukan hakim agung non-aktif ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (5/8/2024).

Sidang kali ini menghadirkan Kepala Bagian Perencanaan Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Citra Maulana, sebagai saksi.

Citra membeberkan gaji pokok hakim agung Gazalba Saleh yang mendekati Rp 80 juta per bulan.

"Berapa gajinya?" tanya ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.

"Kalau gaji bulanan itu Rp 77.128.000, Yang Mulia," jawab Citra.

"Rp77 juta sebulan?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya, sebulan, plus (insentif) PP 82," jelas Citra.

Citra menambahkan, hakim agung juga mendapat insentif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Besarannya tergantung jumlah perkara yang ditangani masing-masing hakim.

"Tunjangan jabatan?" tanya Fahzal.

"PP 82. Itu di PP 82 besarnya tergantung perkara yang ditangani. Semakin banyak perkara yang ditangani, semakin besar uang yang didapat. Itu sampai ratusan juta, Yang Mulia," ungkap Citra.

Fahzal lantas mempertanyakan take home pay yang bisa dibawa pulang Gazalba setiap bulannya.

Citra merespons, besaran bonus hakim sesuai PP 82 itu tak menentu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved