Jumat, 24 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Bawaslu Kota Bekasi

Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Harus Profesional dan Independen

Pengawasan oleh Bawaslu Kota Bekasi akan mulai dilakukan sejak verifikasi registrasi hingga masa kampanye, termasuk juga di waktu libur.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Bawaslu Kota Bekasi
Launching Pemetaan Kerawanan dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Hotel Horison Kota Bekasi, Senin, 12 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat terdapat empat aspek potensi kerawanan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki mengatakan aspek tersebut perihal pelaksanaan pemungutan suara, tahapan kampanye, ajudikasi serta keberatan, dan netralitas ASN hingga otoritas penyelenggara.

"Bagi kami peta kerawanan ini penting  guna antisipasi dan mempersiapkan pencegahan dimulai saat ini supaya tidak terulang," kata Choirunnisa, Rabu, 14 Agustus 2024.

Choirunnisa menjelaskan perihal kerawanan pemungutan suara digambarkan nyata pada peristiwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Timbul pemungutan suara lanjutan yang tercatat berjumlah 25.

Choirunnisa Marzuki-14 Ags
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzuki saat memaparkan kerawanan dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Hotel Horison Kota Bekasi, Senin, 12 Agustus 2024.

"Sebelumnya di tahun 2011 itu juga ada pemungutan suara lanjutan dan penghitungan suara ulang, kemudian banyak kekurangan logistik yang akhirnya memang pelaksanaan penghitungan suara lanjutan," jelasnya.

Lalu Choirunnisa menuturkan faktor lainnya terkait kerawanan tahapan kampanye yang pada Pemilu 2024 tercatat 16 laporan diterima pihaknya.

"Kemudian di 2011 juga ada hingga putusan pengadilan, jadi faktornya ada saja bisa soal profesionalisme dari penyelenggara pemilu kemudian juga peserta pemilu partai politik, lalu calon legislatif (caleg) yang kadang kurang memahami dan taat terhadap regulasi," tuturnya.

Kemudian Choirunnisa mengungkapkan kerawan terkait ranah netralitas juga perlu diperhatikan.

Baca juga: Delapan Pengedar Narkotika Ditangkap, Barang Bukti 529,87 Gram Ganja hingga Bibit Sintetis 455 Gram

Baca juga: Disnaker Kabupaten Bekasi Geram Banyak Perusahaan Tidak Lapor Ada Lowongan Kerja

Baca juga: Raih Medali Olimpiade Paris 2024, Rizki dan Veddriq Dapat Bonus Rp 6 M, Jorji Dapat Rp 1,65 M

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 14 Agustus 2024, di Burger King Lippo Cikarang

Sebab pemilihan berkualitas itu satu contohnya penyelenggara harus profesional harus independen.

"Kemudian pemerintahnya mendukung dan ASN itu tidak boleh terlibat dalam partai politik atau pemilihan karena wajib taat pada regulasi hingga tidak bermain curang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengawasan akan mulai dilakukan sejak verifikasi registrasi hingga masa kampanye, termasuk juga di waktu libur.

Informasi tersebut pun juga sudah disampaikan Choirunnisa dan jajaran saat menggelar Launching Pemetaan Kerawanan dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Hotel Horison Kota Bekasi, Senin (12/8/2024) serta dihadiri oleh perwakilan partai politik. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved