KPU Ungkap Jadwal Rapat Pleno untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
KPU Jakarta terus mengumpulkan data tentang kasus identitas warga dicatut oleh paslon tertentu.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ign Prayoga
"Jadi KPU ini sebagai penerima (end user), soal sumber data KTP dan lain sebagainya bisa ditanya ke pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkannya, itu diluar kewenangan atau jangkauan kami" ucap Dody di Hotel Borobudur Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Menurutnya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.
Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.
Tetapi kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan anak Eks Gubernur Jakarta itu tidak memenuhi persyaratan, karena memang tidak mendukung calon perseorangan tersebut.
"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," kata Dody.
Lebih lanjut Dody berujar, jika KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan. Sehingga, ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.
"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," ujar Dody.
Lanjut Dody, data yang ada di laman infopemilu KPU merupakan data yang tergabung antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
"Jadi datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Berkait pencampuran data itu, Dody mengaku sudah mengonfirmasi ke KPU Pusat (KPU RI) agar data yang muncul di infopemilu dibedakan.
"Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis saja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," imbuhnya. (m32)
Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub, Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
Ridwan Kamil-Suswono Terima Kekalahan di Pilgub Jakarta, PAN Ucap Selamat untuk Pramono-Rano Karno |
![]() |
---|
Tak Jadi Ajukan Gugatan ke MK Hingga Tenggat Berakhir, Begini Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Hingga Tenggat Waktu Berakhir, RK-Suswono Tak Jadi Gugat Hasil Pilgub 2024 ke MK |
![]() |
---|
Soal Saksi RK-Suswono WO saat Proses Rekapitulasi Hasil Pilgub Jakarta, Cak Lontong: Kami Hormati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.