Kopi Sianida
Keluar dari Lapas Pondok Bambu 12 Tahun Lebih Cepat, Jessica Kumala Wongso Senyum Semringah
Jika merujuk putusan hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun, Jessica Kumala Wongso mestinya baru bebas tahun 2036.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat," ucapya.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 19 Agustus 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Baca juga: Hari Ini Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas dari Penjara, Lebih Cepat 12 Tahun dari Putusan Hakim
Terbukti Membunuh
Jessica meringkuk di penjara setelah hakim menyatakan dia terbukti membunuh Mirna Salihin, putri Edi Darmawan, seorang pengusaha yang dekat dengan sejumlah pejabat.
Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan itu dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam minuman Mirna Salihin saat mereka bertemu di sebuah kafe.
Jessica Kumala Wongso merasakan udara bebas setelah 8 tahun mendekam di penjara karena kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin itu.
Jika merujuk putusan hakim, Jessica Kumala Wongso mestinya baru bebas tahun 2036.
Nyatanya, Jessica Kumala Wongso bisa bebas lebih cepat.
Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 19 Agustus 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: KPU Ungkap Jadwal Rapat Pleno untuk Tentukan Nasib Dharma-Kun di Pilkada Jakarta
Berdasarkan undangan konferensi pers yang beredar di grup WhatsApp, Jessica disebut bakal bebas pada Minggu pukul 09.00 WIB.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan Lapas Pondok Bambu tanggal 18 Agustus 2024 (hari Minggu) pukul 09.00 pagi."
"Sehubungan dengan itu kami mengundang seluruh teman-teman wartawan, media elektronik maupun media cetak untuk dapat hadir meliput kegiatan tersebut sekaligus konferensi pers, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pada pukul 09.30 pagi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur," demikian undangan konferensi pers yang beredar, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Terkait undangan yang beredar tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan pun membenarkan hal tersebut.
Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
"Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok). Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pada pukul 09.00 WIB," jelasnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu malam.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Butuh Operator Maintenance
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sanwa Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.