Kopi Sianida

Keluar dari Lapas Pondok Bambu 12 Tahun Lebih Cepat, Jessica Kumala Wongso Senyum Semringah

Jika merujuk putusan hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun, Jessica Kumala Wongso mestinya baru bebas tahun 2036.

Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu sembari tersenyum, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 9.28 WIB. Jessica Wongso harusnya menjalani hukuman 20 tahun penjara dan baru bebas tahun 2036 mendatang, namun nyatanya bebas pada hari Minggu ini. 

Kilas balik kasus kopi sianida

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri dan keluar buih putih dari mulut Mirna.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Mekatronika

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Tenaga Operator Mesin Cetak

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.

Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.

Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Sebut Jika Wilayahnya Aman, Peluang Bagi Investor Buka Lapangan Kerja Meningkat

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Bersama Forkopimda Gelar Apel Penghormatan dan Zikir Bersama di Makam KH Noer Alie

Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved