Kopi Sianida
Keluar dari Lapas Pondok Bambu 12 Tahun Lebih Cepat, Jessica Kumala Wongso Senyum Semringah
Jika merujuk putusan hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun, Jessica Kumala Wongso mestinya baru bebas tahun 2036.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Jessica Wongso Jadi Tersangka Sejak Januari 2016
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Baca juga: Rapat Paripurna Bareng Anggota Dewan di DPRD Kota Bekasi, Pj Wali Kota Sambut Positif Pidato Jokowi
Baca juga: Kenang Perjuangan Para Pahlawan, Pj Wali Kota Bekasi Bersama Forkompinda Gelar Malam Renungan Suci
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang Perdana juni 2016, Jessica Wongso Divonis 20 Tahun
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Noah Tex Butuh Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indo Creative Mebel Butuh Tenaga Teknisi
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Terkonfirmasi, Ridwan Kamil Tidak Berpasangan dengan Kaesang di Pilgub Jakarta, Inilah Penyebabnya
Baca juga: Gerindra Resmi Rekomendasikan BN Holik dan Faizal Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
Kasus Kopi Sianida jadi Film di Netflix
Dikutip dari Tribuntrends.com, kasus ini pun kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Tak heran jika film dokumenter itu kini jadi perbincangan banyak pihak.
Menanggapi film tersebut, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku punya bukti kuat.
Bukti itu berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan Jessica Wongso.
Saat itu, Karni Ilyas mempertanyakan soal bukti Jessica yang memasukkan sianida tersebut.
"Ada (buktinya), gerakan pixel doang, memang gak kelihatan secara jelas," kata Edi Darmawan dilansir dari Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Golkar DKI Bakal Dukung Penuh Bahlil Lahadalia Jika Maju Sebagai Calon Ketum Golkar 2024-2029
Baca juga: Meriahnya Lomba Sangkut Helm Galon untuk Anak-anak di Karangsatria Tambun, Ternyata Ini Maknanya
Ia pun kemudian memperlihatkan rekaman CCTV yang ia simpan di dalam ponselnya tersebut.
"Dia (Jessica Wongso) masukin sesuatu, sianida," katanya.
Bukan itu saja, Edi juga mengklaim bahwa rekaman CCTV itu sudah dilihat oleh para petinggi Polri.
"Ini kita di Polda waktu itu rame-rame ada Pak Tito, Pak Krishna," klaim Edi Darmawan.
"Pak Tito ikut turun tangan?," tanya Karni Ilyas heran.
Edi pun menyebut kalau Tito ikutan panas setelah melihat video itu.
"Pak Tito lihat ini justru, dia panas tuh. 'Wah Ed, lu bakalan sidangnya ini scientific, rame', dia bilang begitu. Tuh lihat tuh, kata dia," ujar Edi Darmawan.
Baca juga: Momen Haru Anak Balita Berpelukan dengan Ayahnya yang Baru Bebas Penjara di Lapas Bulak Kapal Bekasi
Baca juga: Hasto PDIP: Wacana Anies Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta Merupakan Aspirasi Akar Rumput
Tidak Ditunjukan di Persidangan
Namun ia mengatakan kalau video itu sengaja tidak dikeluarkan dalam persidangan.
"Ini kenapa dulu gak kita keluarkan waktu sidang, kita gak mau dia dihukum mati. Biarin dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup," jelasnya.
Dirinya mengaku tak rela jika Jessica Wongso dihukum mati.
"Saya maunya begitu, mati mah keenakan dia, ditembak, selesai," pungkas Edi lagi.
Lalu ia pun memperlihatkan video gerakan tangan.
"Ini polisi sampai teriak-teriak kesenangan," katanya.
Baca juga: Siap Jadi Flag Carrier Indonesia, Ini Langkah UI untuk Masuk Jajaran Kampus Terbaik Dunia
Baca juga: Dikabarkan Lagi Punya Hubungan Spesial dengan Harleyava Princy, Ini Respon Rizwan Fadilah Anak Sule
Di video itu, tampak gerakan tangan itu terhalang oleh daun.
Kemudian dekat tangan itu juga ada benda mirip papper bag.
"Perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan," jelas Edi.
Lalu tangan itu seolah seperti sedang melakukan gerakan menaruh sesuatu.
Namun apa yang ditaruh pada video itu tidak terlihat jelas, benda yang dimasukkan sesuatu itu juga tidak tampak.
"Jadi polisi sangat seneng sekali, itu hari sampai lompat dia," kata Edi Darmawan.
Edi meyakini bahwa setelah itu Jessica kembali memasukkan sianida ke dalam sedotan Mirna.
"Masukkin juga (ke gelas), dia kurang kali, (makanya) dia pakai sedotan yang teorinya dr Theodore, jadi dimasukkin ke sedotan, Mirna minum yang pekat itu," pungkasnya. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Adi Suhendi/Anita K Wardhani/Yohanwes Liestyo)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.