Demo di DPR
Amankan Demo di Depan DPR, Polisi Pastikan Tak Gunakan Peluru Tajam maupun Senjata Tajam
Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selain tak menggunakan peluru tajam, pihaknya pun kata dia juga tidak akan dilengkapi senjata tajam.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian memastikan tak akan menggunakan peluru tajam maupun senjata tajam pada saat mengamankan jalannya aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis ini, 22 Agustus 2024.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selain tak menggunakan peluru tajam, pihaknya pun kata dia juga tidak akan dilengkapi senjata tajam.
"Kami kedepankan bahwa pengamanan aksi hari ini tak pakai peluru tajam termasuk senjata tajam," kata Susatyo kepada wartawan di depan Gedung DPR RI.
Kombes Susatyo Purnomo Condro pun menekankan, bahwa pola yang digunakan dalam mengamankan aksi kali ini pihaknya mengedepankan persuasif.
Oleh sebab itu, sejumlah perwira yang disiagakan di lokasi punjuga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah massa yang telah tiba di depan DPR.
"Artinya pola humanis persuasif itu terus kami kembangkan. Dan jajaran perwira kami juga akan berkomunikasi secara intensif sejak kedatangan dari massa sampai kegiatan berlangsung," pungkasnya.
Baca juga: BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo Gedung DPR RI, Kawal Putusan MK
Baca juga: Jokowi Pakai Kemeja Kuning Saat Hadiri Penutupan Munas Golkar, Bahlil: Paten Juga Barang Ini
Untuk informasi, Partai Buruh bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.
Berlangsung dua hari
Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari pada Kamis, 22 Agustus 2024 dan Jumat, 23 Agustus 2024.
Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.
Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh:
”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Rabu, 21 Agustus 2024.
Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Baca juga: Sebelum Sebar Video Syur, Mantan Pacar Ternyata Lima Kali Ancam Audrey Davis Agar Mau Balikan Lagi
Baca juga: Tiko Aryawardhana Pede Banget Polisi Stop Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Said Iqbal mengklaim jumlah perserta aksi yang bakal turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024) ialah sebanyak 2000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dengan menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza.
Fawwaz mengungkapkan pada hari ini, Rabu (21/8/2024), setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.
"Saat ini setiap kampus sedang konsolidasi intrakampus. Beberapa konsolidasi di daerah. Outpunya turun aksi. Full pasukan di Jakarta," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Singgung Soal Sosok Raja Jawa saat Munas Golkar, Bahlil: Jangan Main-main, bisa Celaka Kita!
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Harra ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Fawwaz mengungkapkan dianulirnya putusan MK terkait Pilkada oleh DPR merupakan tindakan 'kurang ajar'.
Dia menegaskan putusan DPR ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi.
"Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi," jelasnya
Fawwaz menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.
Dia juga menganalogikan DPR, lewat putusan ini, layaknya badut.
"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," jelasnya.
Baca juga: Tumpukan Sampah Berserakan di Depan Rumah Warga di Tapos Depok, Belatung Menyebar Hingga ke Teras
Baca juga: PJ Wali Kota Bekasi Mengajak Masyarakat Pahami Esensi TKDN Hingga Proses Pengoperasian P3DN
Ribuan Mahasiswa
Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bakal segera mengerahkan ribuan mahasiswa untuk mendemo gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis, 22 Agustus 2024.
Sejak pukul 09.00 WIB, para peserta aksi mulai berkumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI.
Mereka dijadwalkan untuks segera berangkat ke Senayan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ribuan massa mahasiswa yang terkumpul tersebut berasal dari 15 fakultas yang ada di UI.
Ketua BEM UI Verrel Uziel menjelaskan, aksi demonstrasi ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Agenda hari ini tentu kita ingin mengawal putusan MK yang kemarin sudah diterbitkan tetapi berusaha untuk dianulir, digagalkan oleh DPR,” kata Verrel Uziel di lokasi.
Baca juga: Dewan Guru Besar UI Sebut DPR Khianati Konstitusi, Indonesia kini Dalam Bahaya Otoritarianisme
Baca juga: Sikap DPR atas Putusan MK: yang Untungkan Gibran Didiamkan, yang Rugikan Kaesang Diadang Pakai RUU
BEM UI mengutuk keras langkah DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK tersebut.
Nantinya, massa dari UI akan bergabung dengan massa dari universitas lain di Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya.
“Ada mahasiswa-mahasiswa dari buruh, kemudian mahasiswa-mahasiswa dari simpul-simpul lain,” ungkapnya.
“Seperti yang saya tahu juga, teman-teman dari UNPAD, dari ITB semua sedang mobilisasi untuk menuju ke DPR RI,” sambungnya.
Verrel menilai, semua pihak sepatutnya menghargai putusan MK tanpa terkecuali termasuk DPR RI.
DPR RI dipandang telah mengakali putusan MK tersebut demi kepentingan segelintir golongan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Agustus 2024
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Agustus 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
“Saya kira mencium kepentingan lain, sudah lama kita endus ya kepentingan-kepentingan siapa,” pungkasnya.
Sikap DGB UI
Diberitakan sebelumnya, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.
DGB UI pun meminta DPR RI untuk segera menghentikan revisi Undang-Undang Pillkada.
Akibat tingkah DPR yang mengkhianati konstitusi, DGB UI mengingatkan bahwa Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis DGB UI, Kamis, 22 Agustus 2024.
DGB UI juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Baca juga: Massa Akan Geruduk DPR, Tolak Pengesahan RUU Pilkada yang Bakal Ganjal Putusan MK
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 22 Agustus 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.
Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.
"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.
Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.
Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Baca juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Bakal Bangun Rumah Singgah untuk PMKS
Baca juga: Pascaputusan MK, Partai Buruh Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Maju Pilgub Jakarta
Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Fersianus Waku; TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Kantor Lokataru dan Rumah Delpedro Digeledah Polisi, Celana Dalam Hingga Deodorant Sempat Mau Disita |
|
|---|
| Mahasiswa Kecewa DPR RI Belum Sepenuhnya Terbuka Soal Keuangan, Padahal Bisa Diumumkan Secara Online |
|
|---|
| Usai Dipecat Propam, Kompol Cosmas Segera Jalani Proses Pidana Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis |
|
|---|
| Pelajar Meninggal Usai Demo di DPR, Alami Koma Akibat Kepala Retak Terhantam Benda Tumpul |
|
|---|
| Seorang Siswa SMK Tangerang Meninggal Saat Ikut Demo di DPR, Sempat Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kombes-Susatyo-Purnomo-Condro-22-Ags.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.