Demo di DPR

Tolak Dinasti Politik, 200-an Mahasiswa Universitas Bhayangkara Bekasi Turut Bergerak ke DPR

Sekira pukul 13.00 WIB, mereka langsung memasuki sejumlah kendaraan minibus yang diparkir untuk kemudian menuju gedung DPR/MPR RI.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Sebanyak 200 mahasiswa Universtitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi bergerak menuju gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA —  Sekitar 200 mahasiswa Universtitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara), Kota Bekasi turut bergerak menuju gedung DPR/MPR RI untuk ikut menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, sebelum bergerak, ratusan mahasiswa tersebut terlebih dahulu berkumpul di halaman parkiran kendaraan Ubhara.

Para masa juga terlebih dahulu diberikan pembekalan perihal instruksi nantinya di lapangan ketika aksi berlangsung.

Sekira pukul 13.00 WIB, mereka langsung memasuki sejumlah kendaraan minibus yang diparkir untuk kemudian menuju DPR RI.

Presiden Mahasiswa Ubhara, Christian mengatakan pergerakan mahasiswa itu sebagai bentuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat untuk tidak mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mahasiswa juga meminta kepada DPR RI untuk mensetujui atau sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal peraturan untuk Pilkada.  

BERITA VIDEO: DETIK DETIK PAGAR DPR RI ROBOH DIJEBOL MAHASISWA

“Kami ingin mengawal putusan MK yang dirasa hari ini sudah cukup di obrak-abrik sama elit politik dan kami ingin kembalikan marwah konstitusi, jadi kami akan turun ke jalan di DPR RI sekarang ini,” kata Christian, Kamis, 22 Agustus 2024.

Christian menjelaskan terdapat sejumlah poin yang pihaknya tidak sepakati terkait RUU Pilkada oleh DPR RI.

Diantaranya terkait batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur sesuai putusan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 adalah 30 tahun usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Orasi di Depan Gedung DPR, Aktor Reza Rahadian Tegaskan Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu

Baca juga: Di Tengah Isu Demo, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram

Namun RUU Pilkada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8/2024) minimal 30 tahun saat dilantik.

“Terkait soal usia untuk pencalonan dan di mana dirasa dari bapak Pimpinan (Presiden Joko Widodo) yang memberikan tiket untuk anaknya (Kaesang) dan putusan MK,” jelasnya.

Pria yang ditemui mengenakan kacamata itu menuturkan MK saat ini seharusnya diposisikan sebagai kasta tertinggi, sehingga DPR RI tidak menjadikan referensi berdasarkan Mahkamah Agung (MA)

“Sekarang posisinya adalah DPR RI atau baleg sedang mengesahkan RUU Pilkada, mereka menjadikan referensinya itu putusan MA dan bukan MK, padahal MK yang paling tinggi, dan kami bicara sama-sama kondisinya seperti apa dan kami bisa menilai saat ini,” pungkasnya.

Massa BEM UI

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bakal segera mengerahkan ribuan mahasiswa untuk mendemo gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca juga: Soal MK dan RUU Pilkada, KPU RI Bakal Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

Baca juga: Ribuan Masyarakat Sipil Demo DPR, Komedian Rigen, Arie Keriting, hingga Bintang Emon Turut Aksi

Sejak pukul 09.00 WIB, para peserta aksi mulai berkumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI.

Mereka dijadwalkan untuks segera berangkat ke Senayan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ribuan massa mahasiswa yang terkumpul tersebut berasal dari 15 fakultas yang ada di UI.

Ketua BEM UI Verrel Uziel menjelaskan, aksi demonstrasi ini untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Agenda hari ini tentu kita ingin mengawal putusan MK yang kemarin sudah diterbitkan tetapi berusaha untuk dianulir, digagalkan oleh DPR,” kata Verrel Uziel di lokasi.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI Sebut DPR Khianati Konstitusi, Indonesia kini Dalam Bahaya Otoritarianisme

Baca juga: Sikap DPR atas Putusan MK: yang Untungkan Gibran Didiamkan, yang Rugikan Kaesang Diadang Pakai RUU

BEM UI mengutuk keras langkah DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK tersebut.

Nantinya, massa dari UI akan bergabung dengan massa dari universitas lain di Gedung DPR RI untuk menyuarakan aspirasinya.

“Ada mahasiswa-mahasiswa dari buruh, kemudian mahasiswa-mahasiswa dari simpul-simpul lain,” ungkapnya.

“Seperti yang saya tahu juga, teman-teman dari UNPAD, dari ITB semua sedang mobilisasi untuk menuju ke DPR RI,” sambungnya.

Verrel menilai, semua pihak sepatutnya menghargai putusan MK tanpa terkecuali termasuk DPR RI.

DPR RI dipandang telah mengakali putusan MK tersebut demi kepentingan segelintir golongan dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Agustus 2024

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 22 Agustus 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

“Saya kira mencium kepentingan lain, sudah lama kita endus ya kepentingan-kepentingan siapa,” pungkasnya.

Sikap DGB UI

Diberitakan sebelumnya, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

DGB UI pun meminta DPR RI untuk segera menghentikan revisi Undang-Undang Pillkada.

Akibat tingkah DPR yang mengkhianati konstitusi, DGB UI mengingatkan bahwa Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis DGB UI, Kamis, 22 Agustus 2024.

DGB UI juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Baca juga: Massa Akan Geruduk DPR, Tolak Pengesahan RUU Pilkada yang Bakal Ganjal Putusan MK

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 22 Agustus 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.

Menurut mereka, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.

"Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara," tegas mereka.

Konsekuensinya adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

Karenanya, mereka meminta; pertama, DPR menghentikan revisi UU Pilkada. Kedua, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Baca juga: Dinsos Kabupaten Bekasi Bakal Bangun Rumah Singgah untuk PMKS

 Baca juga: Pascaputusan MK, Partai Buruh Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Maju Pilgub Jakarta 

Ketiga, meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Keempat, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra; TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy; Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved