Berita Nasional

Soal MK dan RUU Pilkada, KPU RI Bakal Konsultasi ke DPR dan Pemerintah

KPU akan mempelajari Putusan MK terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang yakni DPR.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Komisioner KPU RI Idham Holik saat menghadiri FGD Persiapan Penerimaan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Cikarang pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pengusungan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Demikian diutarakan Komisioner KPU RI Idham Holik saat menghadiri FGD Persiapan Penerimaan Pendaftaran dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Cikarang pada Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari Putusan MK terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang yakni DPR.

"Pertama KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang karena dalam undang-undang pilkada dijelaskan bahwa KPU adalah pelaksanaan undang-undang," kata Idham Holik.

Sehingga, kata Idham, konsultasi dengan pembentuk undang-undang ini menjadi yang sangat penting karena hal tersebut diamanahkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PU-XI 2016.

"Setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR sebagai pembentuk UU, termasuk juga dengan pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Sipil Demo DPR, Komedian Rigen, Arie Keriting, hingga Bintang Emon Turut Aksi

Baca juga: Amankan Demo di Depan DPR, Polisi Pastikan Tak Gunakan Peluru Tajam maupun Senjata Tajam

Idham menyebutkan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Apalagi, waktu pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 Agustus 2024.

"Kami ini fokusnya bagaimana nanti KPU segera berkonsultasi, berkenaan dengan rapat paripurna itu merupakan kewenangan konstitusional lembaga legislatif dan hal tersebut tidak hanya di atur dalam undang-undang dasar tetapi juga diatur dalam undang-undang MD3, undang-undang nomor 17 tahun 2014 jadi itu sepenuhnya kewenangannya DPR," kata Idham.

KPU hanya fokus pada penyelenggaraan pemilu. Sehingga dirinya menegaskan kembali pasca keputusan MK segera berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam rangka mempersiapkan aturan teknis selanjutnya.

Disinggung mengenai ada atau tidak perubahan jadwal pelaksanaan pilkada, Idham mengatakan pihaknya tetap akan mengacu pada prinsip kepastian hukum.

Baca juga: BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo Gedung DPR RI, Kawal Putusan MK

Baca juga: Dewan Guru Besar UI Sebut DPR Khianati Konstitusi, Indonesia kini Dalam Bahaya Otoritarianisme

"Prinsip kepastian hukum itu kan tercermin di undang-undang dan undang-undang Pilkada mulai dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 undang-undang 8 tahun 2016, undang-undang 10 tahun 2016, undang-undang nomor 6 tahun 2020 itu yang dimaksud prinsip kepastian hukum," kata dia.

"Dalam pasal 10 ayat 1 huruf D pembentukan undang-undang itu di huruf D itu dijelaskan di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 itu menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi  itu dari perundang-undangan di Indonesia," tandasnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved