RUU Pilkada
Terungkap, Ternyata Kaesang Sudah Dapat Surat untuk Daftar Cagub di Saat MK Keluarkan Putusan No 70
Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus tiga surat sebagai syarat mendaftar bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ternyata sudah mengurus surat untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah.
Kaesang mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang antara lain mengatur batas usia calon wakil gubernur.
Putusan MK ini dinilai menghambat langkah Kaesang untuk maju jadi cawagub karena belum berusia 30 tahun pada saat pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat mendaftar calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat calon kepala daerah.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.
DPR Sepakati PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang Belum 30 Tahun Tak Bisa Daftar Cawagub |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 19 Tersangka dari Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR, Inilah Pasal yang Diterapkan |
![]() |
---|
Machica Mochtar Resah, Anaknya Ditangkap Aparat Usai Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Blunder, Bikin Unggahan Soal UU Pilkada Tapi Malah Dianggap Tidak Pro-Rakyat |
![]() |
---|
Demo di Depan DPR Belum Selesai, Ratusan Mahasiswa Bandung Bergerak ke Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.