RUU Pilkada

Terungkap, Ternyata Kaesang Sudah Dapat Surat untuk Daftar Cagub di Saat MK Keluarkan Putusan No 70

Kaesang Pangarep ternyata telah mengurus tiga surat sebagai syarat mendaftar bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah

Editor: Ign Prayoga
surya/fatimatuz zahro
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat wawancara usai pertemuan dengan para influencer Surabaya di Localhand Surabaya Jalan Tunjungan, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ternyata sudah mengurus surat untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah.

Kaesang mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024). 

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang antara lain mengatur batas usia calon wakil gubernur.

Putusan MK ini dinilai menghambat langkah Kaesang untuk maju jadi cawagub karena belum berusia 30 tahun pada saat pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat mendaftar calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). 

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).

"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat calon kepala daerah.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved