Berita Nasional
Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Teguran Tertulis dan Potong Gaji 20 Persen
Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron karena terbukti melanggar etik.
Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, saat itu KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.
Putusan ini dibacakan Dewas KPK dalam Sidang Etik yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 6 September 2024.
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
Baca juga: Bupati Aep Syaepuloh Lantik Asep Aang Jadi Sekda Karawang
Baca juga: Terus Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini jadi Rp 1.414.000 Per Gram, Cek Detailnya
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Tidak kooperatif
Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menyebut bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Tiga Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lolos Tes Kesehatan
Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Bekasi Minta Duit ke PKL, Kasatpol PP: Tidak Setiap Hari, Rp 5 Ribu Doang
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika membeberkan hal memberatkan dalam putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina Ho dalam persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.
Selain itu, Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Kemudian poin terakhir hal memberatkan adalah Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Dewas KPK
Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean
Anggota Dewas KPK
Albertina Ho
Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.