Berita Nasional

Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Teguran Tertulis dan Potong Gaji 20 Persen

Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron karena terbukti melanggar etik.

Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Padahal, saat itu KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian.

Putusan ini dibacakan Dewas KPK dalam Sidang Etik yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 6 September 2024.

Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. 

 Baca juga: Bupati Aep Syaepuloh Lantik Asep Aang Jadi Sekda Karawang

Baca juga: Terus Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini jadi Rp 1.414.000 Per Gram, Cek Detailnya

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.

Tidak kooperatif

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menyebut bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.

 Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Tiga Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lolos Tes Kesehatan

Baca juga: Oknum Satpol PP Kota Bekasi Minta Duit ke PKL, Kasatpol PP: Tidak Setiap Hari, Rp 5 Ribu Doang

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ketika membeberkan hal memberatkan dalam putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina Ho dalam persidangan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Selain itu, Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Kemudian poin terakhir hal memberatkan adalah Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved