Berita Nasional
Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Teguran Tertulis dan Potong Gaji 20 Persen
Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, 6 September 2024, di Gebyar PATEN Kecamatan Telukjambe Barat
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 6 September 2024 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00
Tunda Putusan
Sebelumnya diberitakan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas KPK menghormati perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebelumnya, dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik oleh Nurul Ghufron.
"Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," ucap Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN.
Baca juga: Angga Jadi Korban Begal di Bekasi, Jari Jempol Nyaris Putus, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar
Dia menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, Dewas KPK menyatakan menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut.
"Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK.
Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi
Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu lalu, 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Dewas KPK
Ketua Dewas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean
Anggota Dewas KPK
Albertina Ho
Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.