Berita Nasional

Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dihukum Teguran Tertulis dan Potong Gaji 20 Persen

Pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron itu karena membantu mutasi seorang pegawai Kementan bernama Andi Dwi Mandasari (ADM) ke Malang, Jawa Timur.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024. 

Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Baca juga: Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Siang Ini

Baca juga: Wilayah Puncak Mulai Sering Dilanda Hujan Deras, Pengendara Motor Nyaris Tertimpa Pohon Tumbang

Terbuka untuk Umum

Sebelumnya diberitakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari Jumat ini, 6 September 2024.

Sidang pembacaan putusan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut rencananya digelar di Gedung ACLC KPK sekira pukul 14.00 WIB.

"Sidang pukul 14.00 terbuka untuk umum," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.

Kasus dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron yang diusut Dewas KPK tersebut terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Nurul Ghufron sendiri memastikan bakalan hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

"Insya Allah hadir," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis, 5 September 2024.

Baca juga: Polres Bekasi Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi ke Gas Kaleng Portabel, Untung Rp 500 Juta

Baca juga: Surat PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PAN Tersebar, Jamil dan Aboy Berbagi Jabatan 2,5 Tahun

Sedianya Dewas KPK memutus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).

Dewas menunda pembacaan putusan itu karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024–2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan. 

Namun, dalam perkembangannya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan Nurul Ghufron.

Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 6 September 2024 Cek Lokasinya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 6 September, di Pospol Mega Regency Serang Baru

“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Putusan itu dibacakan pada Selasa (3/9/2024). Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved