Berita Nasionalin
Mengaku Datangi KPK Atas Inisiatif Pribadi, Kaesang Sebut Dirinya Hanya Nebeng Jet Milik Temannya
Kaesang Pangarep juga menyatakan bahwa dirinya bukanlah seorang penyelenggara dan pejabat negara.
Dialihkan ke Direktorat PLPM
Sebelumnya diberitakan bahwa Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diterpa isu menerima fasilitas pemakaian jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat (AS).
Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, sejumlah pihak mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang.
Apalagi, dalam keluarganya, hanya Kaesang yang bukan penyelenggara negara.
Sedangkan ayah dan kakak-kakaknya merupakan penyelenggara negara.
Kabar terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai klarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Padahal, Kaesang kini sudah muncul ke publik, setelah KPK sempat mengeklaim tak tahu keberadaannya.
Baca juga: Warga Binaan Lapas Cipinang Meninggal Dunia di Kamar Blok Hunian, Ini Penjelasan Kalapas
Baca juga: ART Pencuri Brankas Majikan Kerap Flexing Barang Puluhan Juta Rupiah di TikTok, Ini Tampangnya
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, pihaknya batal mengklarifikasi Kaesang lewat Direktorat Gratifikasi karena itu sudah bukan jadi fokus KPK.
"Iya, sudah tidak ke sana lagi (berencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Meski demikian, laporan masyarakat terkait penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang melibatkan Kaesang ini akan tetap ditindaklanjuti lewat Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Lewat mekanisme ini, KPK tak bisa langsung memanggil Kaesang karena laporan masyarakat yang masuk harus ditelaah lebih dulu.
"Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat. Jadi saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi," kata Tessa.
Tessa mengatakan, dengan dialihkannya laporan ke Direktorat PLPM, membuat kewenangan KPK mengusut dugaan gratifikasi tersebut menjadi lebih luas.
Baca juga: Institut Attaqwa KH Noer Alie Gelar Seminar Internasional dan MoU dengan Univ. Bilad Syam Suriah
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 17 September 2024
Ia mengatakan, lewat Direktorat PLPM, KPK nantinya tidak hanya fokus terhadap dugaan gratifikasi oleh penyelenggara negara, melainkan juga sosok Kaesang sebagai Ketua Umun Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Isu dari Direktorat Gratifikasi tidak berhenti, mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke Direktorat PLPM," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.