Kasus Pemerasan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Janji Segera Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Hutang Saya Itu

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto --- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal segera menyelesaikan kasus Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun kasus Firli Bahuri itu yakni kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut pada November 2023.

"Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kami selesaikan, hutang saya itu," ujar Karyoto, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

BERITA VIDEO : PN JAKSEL TERIMA PERMOHONAN PRAPERADILAN FIRLI BAHURI

Menurut dia, penanganan kasus itu menjadi hutangnya yang bakal diselesaikan saat pihaknya tengah menangani kasus lain yang melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Diketahui, Alexander Marwata sejatinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Kendati demikian, Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada perjalanan dinas.

Atas hal itu, pemeriksaan Alexander Marwata baru akan dilakukan pada Selasa (15/10/2024) pekan depan.

“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kami berikan kesempatan," ucap Karyoto.

Segera periksa kembali Firli Bahuri

Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuriu.

Pemanggilan terhadap Firli tersebut untuk pemeriksaan terkait satu dari tiga perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan itu terkait Pasal 36 UU KPK yang mengatur soal larangan pimpinan KPK menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang sedang berperkara di KPK.

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntrak, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved