Berita Bekasi
Lakukan Pembobolan Rumah di Bekasi, Maling Satu Ini Kepergok Penghuni
Sebelum MS menggasak sejumlah barang berharga dari rumah itu, korban berinisial LH (34) dan anaknya SH (5) memergoki aksi pelaku.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH — Kasus percobaan pencurian dengan upaya pembobolan dilakukan seorang laki-laki berinisial MS (30) di salah satu rumah di Jalan Merpati II, RT 09 RW 11, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolsek Jatiasih Kompol Danu Mega Winanto mengatakan sebelum MS menggasak sejumlah barang berharga dari rumah itu, korban berinisial LH (34) dan anaknya SH (5) memergoki aksi pelaku.
“Belum sempat bawa kabur barang berharga, aksi pelaku dipergoki pemilik rumah, korban LH dan SH sampai dilukai MS,” kata Danu, Jumat, 18 Oktober 2024.
Kompol Danu Mega Winanto menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Kamis lalu, 8 Agustus 2024 sekira pukul 14.42 WIB itu bermula saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.
MS kemudian datang lalu ke rumah korban dengan cara menjebol plafon.
“Memukul menggunakan tangan hingga plafon rumah korban rusak dan berlubang, setelah itu masuk lewat lubang tersebut," jelasnya.
Baca juga: Tembus Rp 1.503.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Tertinggi Sepanjang Masa
Baca juga: Pj Gubernur DKI dan Papua Tengah Diganti Jelang Pelantikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Tito
Kompol Danu Mega Winanto menuturkan ketika MS hendak mengambil barang berharga, korban dan anaknya kebetulan pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, para korban terkejut dan langsung memergoki aksi pelaku.
"Pelaku saat itu panik dan melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya menggunakan gagang cangkul," tuturnya.
Kompol Danu Mega Winanto mengungkapkan MS juga melukai korban menggunakan pisau hingga mengalami luka pada tangan bagian kanan.
Usai melukai korban, MS berupaya melarikan diri tanpa membawa barang curian, namun selanjutnya para korban berteriak minta tolong.
Baca juga: Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Dorong Pemkab Bekasi Ikuti Uji Petik
Baca juga: Begini Respon Sandiaga Uno saat Ditanya Apakah Dipanggil Prabowo untuk Jadi Menteri Lagi
Walhasil teriakkan korban mampu mengundang simpatik warga untuk datang.
Selanjutnya MS langsung terkepung hingga tidak dapat melarikan diri.
"Barang buktinya, satu buah pisau, kemudian satu buah cangkul, satu tas warna merah Polo Pro Star," jelas dia.
Berdasarkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Disinggung Menkeu Purbaya Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, Bekasi Harus Terapkan Merit Point untuk ASN |
|
|---|
| Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Bekasi Pertimbangkan Hapus Denda PBB |
|
|---|
| Sambil Urus Perizinan, Pemkot Bekasi Sedang Merancang Konsep Bangunan Stasiun Sky Train |
|
|---|
| Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music |
|
|---|
| Siaga Darurat Bencana, Pemkot Bekasi Siap Kerahkan Puluhan Perahu Karet ke Lokasi Rawan Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.