Berita Bekasi

Lakukan Pembobolan Rumah di Bekasi, Maling Satu Ini Kepergok Penghuni 

Sebelum MS menggasak sejumlah barang berharga dari rumah itu, korban berinisial LH (34) dan anaknya SH (5) memergoki aksi pelaku.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Percobaan pembobolan rumah. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATIASIH — Kasus percobaan pencurian dengan upaya pembobolan dilakukan seorang laki-laki berinisial MS (30) di salah satu rumah di Jalan Merpati II, RT 09 RW 11, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

Kapolsek Jatiasih Kompol Danu Mega Winanto mengatakan sebelum MS menggasak sejumlah barang berharga dari rumah itu, korban berinisial LH (34) dan anaknya SH (5) memergoki aksi pelaku.

“Belum sempat bawa kabur barang berharga, aksi pelaku dipergoki pemilik rumah, korban LH dan SH sampai dilukai MS,” kata Danu, Jumat, 18 Oktober 2024.

Kompol Danu Mega Winanto menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Kamis lalu, 8 Agustus 2024 sekira pukul 14.42 WIB itu bermula saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong.

MS kemudian datang lalu ke rumah korban dengan cara menjebol plafon. 

“Memukul menggunakan tangan hingga plafon rumah korban rusak dan berlubang, setelah  itu masuk lewat lubang tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Tembus Rp 1.503.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Tertinggi Sepanjang Masa

Baca juga: Pj Gubernur DKI dan Papua Tengah Diganti Jelang Pelantikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Tito

Kompol Danu Mega Winanto menuturkan ketika MS hendak mengambil barang berharga, korban dan anaknya kebetulan pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, para korban terkejut dan langsung memergoki aksi pelaku.

"Pelaku saat itu panik dan melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya menggunakan gagang cangkul," tuturnya. 

Kompol Danu Mega Winanto mengungkapkan MS juga melukai korban menggunakan pisau hingga mengalami luka pada tangan bagian kanan.

Usai melukai korban, MS berupaya melarikan diri tanpa membawa barang curian, namun selanjutnya para korban berteriak minta tolong. 

Baca juga: Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif, Kemenparekraf Dorong Pemkab Bekasi Ikuti Uji Petik

Baca juga: Begini Respon Sandiaga Uno saat Ditanya Apakah Dipanggil Prabowo untuk Jadi Menteri Lagi

Walhasil teriakkan korban mampu mengundang simpatik warga untuk datang.

Selanjutnya MS langsung terkepung hingga tidak dapat melarikan diri. 

"Barang buktinya, satu buah pisau, kemudian satu buah cangkul, satu tas warna merah Polo Pro Star," jelas dia. 

Berdasarkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved