Berita Jakarta

Polisi Pemukul Sopir Taksi Online di Jaksel, Jabatnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku

Polisi pemukul sopir taksi online itu adalah Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga, yang menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.

Editor: Ichwan Chasani
kolase
Polisi yang memukul sopir taksi online di Jakarta. Video pemukulan itu viral di media sosial. Pelaku pemukulan ternyata petinggi polisi di Polda Maluku. 

TRIBUNBEKASI.COM — Anggota kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda, di kawasan Jakarta Selatan kini terungkap.

Polisi pemukul sopir taksi online itu adalah Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga.

Dia diketahui saat ini masih menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.

"Iya betul, dia anggota Ditlantas Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu, 3 November 2024.

Saat ini, kata Kombes Aries Aminullah, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. 

Bidang Propam Polda Maluku juga akan melakukan klarifikasi soal kejadian yang terjadi.

Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok Oknum Anggota Ormas, Baru Satu yang Tertangkap dari Sembilan Pelaku

Baca juga: Berikut Daftar Nama Korban Luka dan Karyawan Hilang Kontak Akibat Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi

Menurutnya, klarifikasi itu sejalan dengan perintah Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan yang meminta agar semua anggota yang melakukan pelanggaran untuk diproses.

"Bapak kapolda statementnya semua anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas, nah terkait masalah ini bapak kapolda sudah memerintahkan pak kabid propam untuk memproses masalah yang terjadi," jelasnya.

Kombes Aries Aminullah melanjutkan, nantinya untuk proses etik akan dilakukan oleh Polda Maluku.

Sedangkan untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya karena melihat lokasi kejadian berada di Jakarta.

Sebelumnya, sopir taksi online bernama Rizki Fitrianda akhirnya melanjutkan kasus pemukulan yang terjadi padanya oleh seorang penumpang yang diketahui anggota kepolisian di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Judi Online di Kementerian Komdigi, Kini Total Ada 16 Tersangka

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tetap Rp 1.539.000 Per Gram, Cek Detailnya

Kuasa hukum Rizki, Roberto Sihotang menceritakan kronologi awal pemukulan terhadap kliennya tersebut.

Awalnya, Rizki mendapat penumpang dari kawasan Senayan City, Jakarta Selatan dengan titik tujuan ke Halte Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

"Di tengah jalan dipastikan lagi sama si Rizki, ini benar pak halte bus komdak (Polda Metro Jaya), iya nanti lu tinggal masuk aja kata penumpangnya, cuma cara penyampaiannya itu kurang mengenakan lah kalau menurut keterangan Rizki, dia dianggap kayak direndahkan lah," kata Roberto saat dihubungi, Minggu, 3 November 2024.

Setelah hampir sampai tujuan, Roberto mengatakan kliennya kembali memastikan jika tujuannya hanya sampai halte dan tidak masuk ke Polda Metro Jaya.

Jika ingin masuk, penumpang diminta untuk merubah titik tujuan.

Baca juga: Ugal-Ugalan hingga Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Truk Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Lokasi Rintisan Central Ikan Patin di Cikarang Timur

"Nah itu harus diubah, nah akhirnya disodorin dah tuh hp nya si penumpang, nih lu ubah aja sendiri, kata dia begitu. Begitu pas dia noleh ke belakang, mobilnya ini kan manual, dia injek kopling dah tuh, enggak nginjek rem. terus nabrak lah mobil Alphard di depannya," ucapnya.

Lalu, setelah menyelesaikan masalah dengan sopir mobil Alphard, Rizki kembali ke dalam mobil.

Namun, menurut Rizki, polisi bersama seorang wanita yang menjadi penumpangny itu kembali marah-marah sehingga Rizki pun kesal dan meminta mereka turun dari mobil.

"Akhirnya si penumpang yaudah gue turun sekarang di sini, yaudah turunlah kata dia, nah menjelang turun dapat lah bogem mentahnya itu sekali," jelasnya.

Aksi pemukulan itu pun terekam oleh handphone Rizki sehingga dia pun memutuskan untuk membuat laporan polisi.

Baca juga: KPU Karawang Kerahkan 250 Petugas Sortir dan Lipat Lembar Surat Suara Pilkada 2024

Baca juga: Atasi Abrasi, 45.000 Pohon Mangrove Ditanam di Pesisir Muaragembong

Namun, saat berada di SPKT Polda Metro Jaya, anggota polisi itu ternyata sudah menunggunya.

Di sana, anggota polisi itu meminta kasusnya untuk tidak dilanjutkan.

Rizki yang ingin membuat laporan malah dibawa ke sebuah ruangan oleh dua anggota polisi lainnya. 

Di dalam ruangan itu, Roberto mengatakan kliennya merasa tertekan karena diminta untuk membuat surat pernyataan perdamaian. 

Rizki saat itu pun dijanjikan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta oleh dua anggota polisi yang membawanya untuk biaya pengobatan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 November 2024 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 4 November 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Merasa tak berdaya, akhirnya Rizki membuat surat perdamaian itu dengan tulisan tangannya seperti video yang viral.

"Terus tadi kan bilangnya Rp5 juta, kemudian di transfernya ternyata cuma Rp2 juta. nah uang Rp2 juta itu sampai hari ini tidak digunakan oleh si Rizki," ungkap Roberto.

Oleh karena itu, Rizki pun kembali membuat surat pernyataan yang berisi pencabutan surat perdamaian itu hingga akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Nah setelah saya denger ceritanya seperti itu, saya merasa ini kalau di Polda Metro Jaya kalau dia datang lagi utk membuat laporan polisi takutnya nanti malah tarik ulur. Akhirnya saya sarankan sama dia yasudah coba buat laporan polisi di Polres Jaksel," ucapnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini masih mengecek apakah laporan polisi tersebut sudah diterima atau belum.

"Saya cek dulu ya," ucap Nurma. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved