Berita Nasional

Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong, yakni Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa persiapan gugatan praperadilan kliennya itu telah selesai dilakukan.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi - Ari Yusuf Amir memberikan keterangan saat dirinya masih berstatus Ketua Tim Hukum Pasangan Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, beberapa waktu lalu. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Baca juga: Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Rahim, Ini Kata Sahabatnya

Baca juga: Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Mantan Dirjen Perkeretaapian Diciduk di Sumedang

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Baca juga: Cabup Indramayu Nina Agustina Cekcok dengan Warga, Bawa-bawa Nama Mantan Kapolri Dai Bachtiar

Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Bantah Pakai Jam Tangan 1 Miliar, Mengaku Beli di Pasar Rp 4 Juta

Respon Anies Baswedan

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, karena diduga terlibat kasus korupsi impor gula.

Penahanan Tom Lembong tak pelak bernuansa politis karena peristiwa yang dikonstrusikan sebagai kasus korupsi itu terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada rentang waktu 2015-2016 lalu.

Apalagi, Tom Lembong juga dikenal sebagai Co Captain Timnas AMIN (Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. 

Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tersebut. 

Tom Lembong ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Terkait hal itu, Anies Baswedan melalui akun X miliknya, menyinggung soal Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

Baca juga: Melonjak jadi Rp 1.560.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini di Level Tertinggi

Baca juga: Sebanyak 25 Ormas dan LSM Karawang Dukung Paslon Aep Syaepuloh- Maslani di Pilkada 2024

Awalnya, di akun pribadinya itu, Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya dan Tom Lembong sudah bersahabat sejak lama, yakni 20 tahun.

Anies Baswedan pun mengenal Tom Lembong sebagai sosok yang berintegritas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved