Janda 2 Anak Siram Air Keras ke Pria yang Kerap Mengintipnya, Kini Malah Dituntut 14 Bulan Penjara

PN Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi yang menyiramkan air keras ke seorang pria yang kerap mengganggu Novi

Editor: Ign Prayoga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Novi, janda di Sumsel yang dipenjara 14 bulan karena menyiram air keras ke pria yang mengintipnya. Novi sempat diminta uang damai Rp 60 juta 

Novi sempat mengadu ke kepala desa (Kades) dan pelaku AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.

"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku. Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 Wib," ujarnya.
Akhirnya timbul rasa kesalnya Novi lalu mengambil air keras disiramnya kepada pelaku AD.

"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai, kemudian kades sudah membantu biaya perobatan karena Novi orang tidak mampu.

"Karena pelaku ini ada pihak ketiga minta uang damai Rp 60 juta, sementara Novi mana ada duit Rp 60 juta," ujarnya.

Dian baru mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

Dian mengaku membantu Novi semampunya karena Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," pungkasnya. 

Sempat Diminta Uang Damai

Di sisi lain, Novi sempat dimintai uang damai.

Karena tak punya uang sama sekali dan tak sanggup membayar uang damai, ibu muda berusia 34 tahun itu memilih dipenjara.

Akhirnya Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan pelaku pengganggu menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu ini harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved