Heboh Gaji Guru Naik Rp 2 Juta, FSGI Nyatakan Ada Kesalahan Informasi

FSGI menyatakan, peningkatan kesejahteraan yang dimaksud Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi tunjangan sertifikasi guru. 

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Sekretariat Presiden
Terekam adab Presiden Prabowo Subianto saat memberikan penghargaan ke Mbah Melan Guru Matematika yang masih mengabdi hingga usia 79 tahun pada Kamis (28/11/2024). Momen ini terjadi pada peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Informasi kenaikan gaji guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN mulai tahun 2025 telah tersebar luas.

Presiden Prabowo Subianto menyebut akan meningkatkan kesejahteraan guru mulai tahun depan.

Hal ini diungkap Prabowo saat memberikan sambutan di puncak Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024). 

Kesejahteraan itu diberikan dalam bentuk peningkatan satu kalau gaji untuk guru ASN, sementara guru honorer yang telah ikut sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) akan dapat tambahan Rp 2 juta.

"Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo lokasi peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Lantas benarkah yang disebut peningkatan kesejahteraan itu adalah kenaikan gaji?

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe, kesejahteraan yang dimaksud Prabowo bukanlah kenaikan gaji, tetapi memberikan tunjangan sertifikasi pada guru. 

"Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi," kata Mansur kepada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Mansur menjelaskan, banyak guru yang hadir dalam puncak Hari Guru Nasional 2024 mengira bahwa ada kenaikan gaji.

Padahal, kata dia, tambahan satu kali gaji untuk guru ASN yang dimaksud adalah penanggungan sertifikasi yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung sejak tahun 2008.

"Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji," ujarnya.

Sementara, bagi ASN yang belum sertifikasi, lanjut Mansur, maka akan dilakukan sertifikasi dan apabila lulus akan mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.

Sedangkan untuk guru non ASN atau honorer memang mendapatkan tambahan tunjangan sertifikasi, dari yang awalnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sehingga ada kenaikan Rp 500.000.

"Yang dulu biasanya dikasih Rp 1,5 juta sekarang menjadi Rp 2 juta. Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000," ungkapnya.

"Sedangkan guru ASN maupun non-ASN yang sudah sertifikasi tidak ada perubahan apapun terhadap gaji. Mungkin itu yang pasti," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved