DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi Bersama Pemkot Sepakati RAPBD 2025 Mencapai Rp 6,6 Triliun

Kesepakatan tersebut digelar saat sidang pada Kamis lalu, 28 November 2024 yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. DPRD Kota Bekasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) saat merampungkan kesepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 2025 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis lalu, 28 November 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merampungkan kesepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 yang mencapai Rp 6,6 Triliun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad mengatakan kesepakatan itu sebagai bentuk nyata kepedulian pihaknya serta DPRD untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat.

“Putusan ini sebagai bentuk kedewasaan kami bersama memprioritaskan warga Kota Bekasi dan pembangunan di Kota Bekasi, dan semoga di tahun 2025 dapat terus menjadi lebih baik lagi,” kata Raden Gani Muhamad, Selasa, 3 Desember 2024.

Raden Gani Muhamad menjelaskan rancangan anggaran tersebut meningkat sekira Rp 300 juta dari tahun sebelumnya.

“Kami memastikan setiap tahapan proses penetapan RAPBD akan selesai tepat waktu, sebelum 31 Desember 2024,” jelasnya.

Sidang DPRD Kota Bekasi - 3 Des
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) saat merampungkan kesepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk 2025 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis lalu, 28 November 2024.

Sebagai informasi, kesepakatan tersebut digelar saat sidang pada Kamis lalu, 28 November 2024 yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Anggaran triliunan rupiah tersebut untuk fokus pada sektor prioritas, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Kembali ke Angka Rp 1.514.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Berharap Kenaikan UMP 6,5 Persen Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Baca juga: KPU Karawang Mulai Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten, Tekankan Transparansi

Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Beri Perhatian Besar kepada Generasi Muda 

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kota Bekasi, dokumen RAPBD akan menjalani rapat kerja daerah untuk penandatanganan.

Selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat guna evaluasi dan mendapatkan nomor register. (m37/adv)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved