Pungli Rutan KPK
Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Umbar Kisah Sedih di Depan Hakim, Istri dan Anak Dicibir Tetangga
terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Kisah sedih diungkap oleh Wardoyo, salah satu terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidanan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Wardoyo mengatakan, anak dan istrinya ikut terdampak dari kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut Wardoyo, anaknya sering di-bully dan disebut sebagai anak koruptor oleh teman-teman sekolahnya.
Sedankan istri Wardoyo kerap disindir dan dicibir oleh tetangga.
Wardoyo mengumbar kisah sedih ini saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024).
Nota pembelaan ini dia sampaikan untuk mempengaruhi persidangan setelah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
"Dengan adanya kasus ini istri dan anak saya mendapat sindiran keras dari tetangga, belum lagi anak saya yang masih sekolah sering dicap sebagai anak koruptor kelas berat," ucap Wardoyo.
Wardoyo juga terdengar menangis sesenggukan menceritakan pengalaman anak dan istrinya menghadapi kasus yang menjerat dirinya.
Kata Wardoyo, istri dan anaknya itu sulit bersosialiasi dengan tetangga dan teman-teman di sekolah, terlebih karena informasi kasus yang menjeratnya, beredar secara luas melalui media sosial.
"Seiring hadirnya di medsos, juga sering membuat istri dan anak-anak saya sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman sekolah," ujar Wardoyo.
Tak hanya itu, setelah menjalani masa penahanan selama 9 bulan di rumah tahanan, Wardoyo juga mengaku tersiksa hingga mengganggu kesehatan mental dan pikirannya.
Alhasil ia pun mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus ini dan meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini merasa dirugikan.
"Saya teramat sangat menyesal atas apa yang telah saya lakukan, dengan segala kerendahan hati yang tulis saya memohon maaf yang sebesar besarnya yang telah saya perbuat," ujarnya.
Sebagai informasi, Wardoyo merupakan satu dari 15 terdakwa kasus pungutan liar KPK di Rutan KPK.
Wardoyo menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
Berikut rincian tuntutan terhadap 15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK:
1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan.
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.
13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.
Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.
Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK.
"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.