Pilgub Jakarta

Tim RIDO Sebut Golput yang Menang Bukan Pram-Doel, Ray Rangkuti: Berarti Tidak Mau Terima Kekalahan

Ray menilai bahwa upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka sangat lemah dan tidak berdasar. 

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswon (RIDO) kalah unggul dari Pramono Anung-Rano Karno pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Kubu RIDO lalu menyinggung suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno lebih kecil dari angka golongan putih (Golput).  

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswon (RIDO) kalah unggul dari Pramono Anung-Rano Karno pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Kubu RIDO lalu menyinggung suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno lebih kecil dari angka golongan putih (Golput). 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, pun mengatakan, seharusnya kekalahan ini menjadi bahan refleksi bagi tim RIDO dari Pramono Anung-Rano Karno, sebelum mengkritik pihak lain. 

Ray menilai bahwa upaya tim RIDO mencari alasan atas kekalahan mereka sangat lemah dan tidak berdasar. 

BERITA VIDEO : BEGINI LAWAKAN CAK LONTONG SOAL SAKSI RIDO WALK OUT

"Kalau dilihat dari pernyataan ini, jelas sekali tim pemenangan RIDO tidak terima kekalahan. Lalu mereka mencari faktor-faktor yang dianggap memengaruhi hasil, salah satunya soal undangan pemilih (C6), tapi itu sangat kecil dan lemah,” katanya. 

Menurut dia, analisis bahwa suara Pramono-Rano kalah dari angka Golput tidak relevan.

Sebab faktanya, pasangan RIDO sendiri justru lebih buruk lagi dibandingkan angka Golput. 

“Kalau Pramono-Rano kalah dari Golput, pasangan RIDO ini lebih parah lagi. Apa tidak malu meminta putaran kedua?,” tegasnya.

Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Menang 1 Putaran Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Bakal Dapat Jabatan?

Lebih lanjut, Ray menyoroti upaya tim RIDO yang akan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau mereka sudah kalah dari Golput, kok masih ngotot untuk putaran kedua? Saya melihat dasar mereka untuk menggugat ke MK terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak cukup,” katanya.

Namun, Ray juga mengingatkan bahwa hasil akhir tetap bergantung pada pertimbangan hakim MK.

“Di Republik ini, kalau aturan menghambat tujuan, ya aturannya yang diubah. Kita lihat saja nanti bagaimana pertimbangan hakim,” pungkasnya.

Tunjuk Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Pramono-Rano untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024. 

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved