Kasus Perundungan

Polisi Panggil Guru BP dan Wali Kelas Dalami Keterangan Kasus Penganiayaan di SMAN 70 Jakarta  

Pihak SMAN 70 telah mengeluarkan lima siswa terkait kasus perundungan atau bullying di sekolah tersebut terhadap siswa inisial ABF

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
LADBIBLE via Kompas.com
Ilustrasi Insiden Penganiayaan di SMAN 70 Jakarta --- Usai memeriksa kepala sekolah, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil guru Bimbingan Penyuluhan (BP) serta wali kelas korban penganiayaan, perundungan, dan bullying di SMAN 70 Jakarta. 

Pihak sekolah, ucap Sunaryo, telah menginformasikan hal itu ke masing-masing orang tua mereka.

Sikap itu diambil pihak sekolah demi menegakkan aturan yang ada di SMAN 70 Jakarta.

"Permendikbud-nya bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain. Bisa PKBM. Sudah kami panggil orang tuanya dan sudah menerima semuanya," kata dia.

"(Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan, mereka memang hendak membuat geng di sekolah.

Adapun kejadian serupa di sekolah tersebut bukan yang pertama kali, tapi sering dialami oleh korban yang merupakan siswa sekolah tersebut.

Kali ini, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metropolitan Jakarta Selatan.

Orang tua korban berinisial D telah membuat laporan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024) dengan nomor: LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan dokumen laporan polisi (LP) yang diterima, kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA 70 Jakarta, dialami siswa berinisial ABF, kelas X SMA. Dia menjadi korban aksi perundungan oleh kakak kelasnya.

Kejadian tersebut berlangsung pada 28 November 2024 di toilet sekolah. Berdasarkan keterangan orang tua, ABF mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut dan paha kiri.

Awal mula insiden ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat itu, ABF dipanggil oleh teman kelasnya berinisial M ke dalam toilet lantai 2 yang merupakan tempat kejadi perkara.

Namun, pada saat korban menghampiri temannya, ABF ditarik oleh pelaku berinisial F ke dalam toilet. Saat berada di TKP, F memukul ulu hati ABF hingga menyebabkan korban tersungkur.

Kemudian, pelaku meminta korban berdiri lagi dan kembali melakukan pemukulan. Tindakan penganiayaan kepada korban diikuti teman pelaku yang berjumlah empat orang.

Pukulan tersebut membuat korban mengeluhkan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam di bagian ulu hati, perut dan paha kiri. Selain itu, barang milik ABF di antaranya sepatu dan handphone dibawa oleh pelaku.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 


 
 
 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved