Kenaikan PPN 12 Persen

Gerindra Pertanyakan Sikap PDIP yang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Padahal PDIP Ketua Panjanya

Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari PDIP.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar), yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati. 

Dia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keadilan sosial sebagai dasar pengambilan keputusan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada pidato pelantikannya.

"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.

Berdampak besar

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.

Rieke menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meningkat. Selain itu, kenaikan PPN juga berpotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 23 Desember 2024 Besok, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Marselino Ferdinan dan Achmad Maulana Minta Maaf

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat.

Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 % setelah berkonsultasi dengan alar kelengkapan DPR RI.

Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Cari 5 Operator Pengemudi Mobil

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nichias Metalworks Indonesia Butuh Warehouse Section Head-Plan Supervisor

"Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," jelasnya.

Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen  pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak,  akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved