Kenaikan PPN 12 Persen

Gerindra Pertanyakan Sikap PDIP yang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Padahal PDIP Ketua Panjanya

Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari PDIP.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar), yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati. 

"Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," jelasnya.

Baca juga: Akhiri Penantian 6 Tahun, Guru SMP Ini Jalan Kaki Jatim-Jateng karena Dipindah Tugas ke Dekat Rumah

Baca juga: Polisi Ciduk Joki Jalur Alternatif Puncak yang Getok Pengendara Mobil Rp 850 Ribu

Di sisi lain, Rieke juga meminta dana pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas  lyang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

"Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara, termasuk segera menghimpun dan mengkalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, serta segera dikembalikan ke kas negara," pungkasnya.

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin lalul, 16 Desember 2024.

Baca juga: Akhirnya Dimutasi ke Dekat Rumah, Guru SMP Ini Jalan Kaki 80 Km Lintas Provinsi Jatim-Jateng

Baca juga: Jangan Percaya Omongan Joki Jalur Puncak, di Depan Bilang Seikhlasnya Endingnya Minta Rp 850 Ribu

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

Baca juga: Yos Suprapto Bertekad Melakukan Perlawanan atas Pembredelan Pameran Lukisannya di Galeri Nasional

Baca juga: Indonesia vs Filipina: Gawang Supriadi Ternoda Tendangan Penalti, Vietnam Unggul 5-0 atas Myanmar 

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved