Kenaikan PPN 12 Persen

Gerindra Pertanyakan Sikap PDIP yang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Padahal PDIP Ketua Panjanya

Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari PDIP.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar), yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati. 

TRIBUNBEKASI.COM —  Partai Gerindra mempertanyakan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang tiba-tiba menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang bakal diberlakukan 1 Januari 2025. 

Padahal, kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Desember 2024.

"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa," kata Sara.

Menurut Sara, Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP.

Baca juga: Ingin Karyanya Jadi Teman Galau Masyarakat, Ratu Rizky Nabila Rilis Lagu Waktu yang Salah

Baca juga: Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan 2025

"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini," ujarnya.

Karenanya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak PPN 12 persen.

"Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?" ungkap Sara.

Rencana kenaikan PPN 12 persen tengah menjadi sorotan masyarakat. 

Banyak pihak yang menolak kebijakan yang akan berlaku sejak 1 Januari 2025 tersebut.

Baca juga: Pertanyakan Kenaikan PPN 12 Persen dan Bandingkan dengan Vietnam, Yenny Wahid: Apakah Ini Bijak?

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 23 Desember 2024 Besok

PDIP melalui anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, sempat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu, 5 Desember 2024.

Rieke menyebut, kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, dia menekankan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak hanya memberikan ruang untuk kenaikan tarif, tetapi juga memungkinkan penurunan hingga 5 persen sesuai ayat Pasal 7 ayat (3).

"Mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," kata Rieke.

Menurut Rieke, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Terjadi deflasi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 23 Desember 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 23 Desember 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved