Berita Nasional
Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan 2025
Dalam pertemuan dengan Komite, Google juga berkomitmen menjalankan amanat Perpres Nomor 32 tahun 2024.
TRIBUNBEKASI.COM — Perusahaan Platform Digital, Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan media di Indonesia seiring dengan akan diluncurkannya program Google News Showcase (GNS) pada awal 2025.
“Ini kabar gembira bagi komunitas pers bahwa Google akan meneruskan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan media di Indonesia lewat program Google News Showcase,” ujar Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Dr Suprapto Sasto Atmojo dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu, 21 Desember 2024.
"Pada quarter pertama (Q1) tahun 2025, program GNS yang telah dihentikan sementara tersebut akan diluncurkan," imbuh Dr Suprapto Sasto Atmojo.
Komitmen Google untuk melanjutkan kerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia itu disampaikan Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam dan Kepala Kemitraan untuk Penerbit Berita Google Indonesia Yos Kusuma dalam pertemuan dengan Komite di Jakarta, Kamis lalu, 28 November 2024.
“Setelah panduan ini disahkan, pencairan bisa berjalan. Rolled out produk (Google News Showcase) baru di Q1 Tahun 2025,” ujar Yos Kusuma saat itu.
Baca juga: Pertanyakan Kenaikan PPN 12 Persen dan Bandingkan dengan Vietnam, Yenny Wahid: Apakah Ini Bijak?
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 23 Desember 2024 Besok
Panduan yang dimaksud Google adalah Panduan Pelaksanaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang disusun oleh Komite.
Dalam pertemuan dengan Komite tersebut, Google juga berkomitmen menjalankan amanat Perpres Nomor 32 tahun 2024.
Itu artinya, kewajiban platform sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres juga akan mereka laksanakan.

Menurut Suprapto, Komite juga akan mendorong Google dan juga perusahaan-perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, terutama terkait kerja sama bisnis.
Kerja sama tidak hanya terbatas dengan perusahaan media tertentu yang berkantor di Jakarta, tetapi juga dengan media-media lokal di seluruh Indonesia.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 23 Desember 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 23 Desember 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Komite menggelar sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 untuk wilayah Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Komunitas pers dari lima provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara, menghadiri acara tersebut baik secara langsung maupun secara online (daring).
Sebanyak 41 pemimpin media massa hadir secara langsung dan 22 peserta di ruang zoom serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi, pimpinan lembaga pemerintah, dan pimpinan lembaga legislatif di Kalsel juga hadir.
Dalam kesempatan itu para peserta sosialisasi bertanya terkait tugas dan fungsi Komite sebagai pengemban amanat Perpres nomor 32 tahun 2024.
Salah satunya Totok dari PWI Kalsel yang mempertanyakan tentang algoritma platform digital yang dirasa bertolak belakang dengan semangat jurnalisme berkualitas, dimana konten-konten jurnalisme kalah dengan konten-konten yang tidak berstandar jurnalisme berkualitas.
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.