Berita Nasional

Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan 2025

Dalam pertemuan dengan Komite, Google juga berkomitmen menjalankan amanat Perpres Nomor 32 tahun 2024. 

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Dr Suprapto Sasto Atmojo dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu, 21 Desember 2024. 

Secara internal, komite telah menyiapkan hal-hal teknis keorganisasian dan tata kelola, seperti pembidangan kerja komite, penyusunan kode etik, pembuatan statuta, dan panduan pelaksanaan Perpres Nomor 32 tahun 2024. 

Dalam panduan ini termasuk di dalamnya adalah mekanisme pelaporan, pengawasan, fasilitasi, mediasi, dan rekomendasi.

Sebelumnya pada Senin lalu, 11 November 2024, Komite telah menyerahkan Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria yang diserahkan langsung oleh Ketua KTP2JB di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Penyerahan dokumen ini dilakukan saat pertemuan Komite KTP2JB bersama Wamen Komdigi membahas perkembangan proses kerja komite dalam memastikan terjalinnya kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca juga: Yos Suprapto Bertekad Melakukan Perlawanan atas Pembredelan Pameran Lukisannya di Galeri Nasional

Baca juga: Kebakaran di RS Tiara Bekasi Berasal dari Ruang Administrasi, Ratusan Pasien Sempat Dievakuasi

Dengan adanya dokumen tersebut, Wamen Komdigi Nezar Patria mengharapkan agar perusahaan platform digital segera melanjutkan negosiasi bisnis yang tertunda dan segera merealisasikan kerjasama tersebut.

“Kita coba negosiasi agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria kepada anggota komite yang mengikuti pertemuan ini.

Dalam kesempatan ini Wamen Komdigi Nezar Patria berpesan kepada anggota komite agar hal-hal teknis dalam panduan ini tidak melampaui kewenangan yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 untuk memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.

Komite juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Sejak ditetapkan 1 September 2024, anggota Komite telah membahas perkembangan pers di Indonesia dengan konstituen Dewan Perspers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, AJI dan Forum Pemred. Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota Komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN dan asosiasi pers di daerah seperti PWI di Lampung.

Sementara itu perusahaan platform digital juga sudah beraudiensi dengan Komite yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan Whatssap, platform TikTok Indonesia dan Twitter yang menjelaskan berbagai program kerjasama dengan media massa, serta Google.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved