Berita Nasional

Lanjutkan Kerja Sama dengan Perusahaan Pers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan 2025

Dalam pertemuan dengan Komite, Google juga berkomitmen menjalankan amanat Perpres Nomor 32 tahun 2024. 

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Dr Suprapto Sasto Atmojo dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu, 21 Desember 2024. 

Jurnalisme senior Umi Sri Wahyuni mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini karena ternyata konten-konten berita yang dibuat dan disebar melalui platform digital memilki nilai komersial yang sangat bermanfaat bagi perusahaan pers.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 23 Desember 2024 Besok, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Akhiri Penantian 6 Tahun, Guru SMP Ini Jalan Kaki Jatim-Jateng karena Dipindah Tugas ke Dekat Rumah

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum; Koordinator Bidang Kerja Sama Herik Kurniawan; Koordinator Bidang Program dan Pelatihan Jurnalisme Berkualitas Sasmito dan Fransiskus Surdiasis; Kooordinator Bidang Pengawasan, Mediasi dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Kristiono Setyadi dan Ambang Priyonggo; serta Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga, Alexander C. Suban juga hadir..

Sosialiasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Kalimantan adalah sosialisasi kedua yang diselenggarakan oleh Komite.

Sebelumnya acara serupa diadakan di Bali untuk wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.  

Perpres menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu:

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

Baca juga: Polisi Ciduk Joki Jalur Alternatif Puncak yang Getok Pengendara Mobil Rp 850 Ribu

Baca juga: Jangan Percaya Omongan Joki Jalur Puncak, di Depan Bilang Seikhlasnya Endingnya Minta Rp 850 Ribu

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.

Komite bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajibann perusahaan platform digital tersebut. 

Untuk itu, Komite memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi Perpres, fasilitasi program kerja sama dan tanggung jawab lainnya, serta fungsi rekomendasi.  

Baca juga: Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2024, Marselino Ferdinan dan Achmad Maulana Minta Maaf

Baca juga: Indonesia vs Filipina: Gawang Supriadi Ternoda Tendangan Penalti, Vietnam Unggul 5-0 atas Myanmar 

Program Komite

Wakil Ketua Komite Indriaswati Dyah Saptaningrum menjelaskan sejumlah program yang telah dilakukan oleh Komite. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved