Kasus Pemerasan

Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP Berlanjut, Hari Ini Giliran AKBP Malvino dan 2 eks Anak Buahnya

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan sidang terhadap anggota kepolisian pada Kamis, 2 Januari 2024.

Editor: Ichwan Chasani
istimewa
AKBP Malvino Edward Yusticia terlibat pemerasan WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Jakarta (DWP 2024) 

TRIBUNBEKASI.COM — Sidang etik terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali berlanjut.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menjadwalkan sidang terhadap anggota kepolisian pada Kamis, 2 Januari 2024.

Ada tiga anggota kepolisian yang dijadwalkan menjalani sidang kode etik hari ini yaknj eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua mantan anak buahnya.

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2024.

Meski begitu, Mohammad Choirul Anam tak merinci identitas dua mantan bawahan AKBP Malvino tersebut. 

Baca juga: Konvoi Sambil Nenteng Senjata Tajam, 7 Pemuda Diringkus Polisi

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 2 Januari 2025

"Kasubdit (Malvino), melanjutkan yang kemarin, terus bawahnya juga ini. Kayanya dari struktur pertanggungjawaban itu disasar semua. Selesai ini, baru ke unit yang lain," ujar Mohammad Choirul Anam. 

Sejauh ini, sudah ada dua orang yang dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hasil dari sidang kode etik pada Selasa lalu, 31 Desember 2024.

Keduanya yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.

Sanksi PTDH

Sebelumnya diberitakan, sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. 

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang dilibatkan dalam sidang etik tersebut mengungkapkan bahwa sidang itu digelar sejak Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB siang hingga Rabu, 1 Januari 2025 sekira pukul 04.00 pagi WIB.

Sidang etik ini digelar untuk tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

Choirul Anam menyampaikan, tiga anggota polisi yang disidang lebih dulu yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu dari tiga Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta satu di antara beberapa Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba (Donald Parlaungan). Terus Kanit-nya juga di-PTDH," ucap Choirul Anam pada Rabu pagi, 1 Januari 2025.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Polres Karawang 1 Januari 2025 Tutup, Libur Tahun Baru 2025, Simak Aturannya

Baca juga: Libur Tahun Baru, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 1 Januari 2025 Tutup, Ini Ketentuannya

Lebih lanjut Choirul Anam menjelaskan, dalam sidang etik tersebut, kedua anggota kepolisian yang divonis PTDH tersebut mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang dikenai PTDH mengajukan banding," katanya.

Hasil sidang etik itu berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang dihadirkan, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan.

"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Persitiwanya jadi lebih terang," katanya.

"Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," tambah Choirul Anam.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indosafety Sentosa Industry Membutuhkan Staf Marketing

Baca juga: LPSK Menerima Permohonan Perlindungan Korban Teror Beruntun di Bekasi

Dalam persidangan, kata Choirul Anam, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pascakejadian.

Berbeda dengan sidang terhadap Dirresnarkoba dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang langsung diputus pada hari yang sama, sidang etik untuk Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang merupakan satu dari tiga anggota yang sidangkan lebih dulu ini di-skors hingga, Kamis, 2 Januari 2025.

"Untuk Kasubdit belum, masih diskors hingga Kamis," tutur Choirul Anam.

Ada 400 penonton

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 2 Januari 2025 di Burger King Lippo Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 2 Januari 2025 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 14.00 WIB

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis lalu, 19 Desember 2024.

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 2 Januari 2025 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ogawa Indonesia Membutuhkan Maintenance Staff

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Baca juga: Ogah Ditinggal Lakinya, Perempuan Ini Nekat Coba Lompat dari Lantai 19 Apartemen

Baca juga: Arus Padat, Contraflow Diterapkan di Jalan Tol Japek Arah Jakarta

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

Bakal Disidang Etik

Selanjutnya, Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.

Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.

“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 24 Desember 2024. 

Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.

Baca juga: Kebutuhan Nasional Capai 500 Ribu Ton, Pupuk Kujang Bikin Pabrik NPK Nitrat Sendiri

Baca juga: Enam Rumah Ludes Terbakar dan Seorang Kakek Terluka Gara-Gara Petasan Perayaan Tahun Baru 2025

"Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini," katanya.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.

Komisioner Kompolnas Mohammad Chairul Anam menjelaskan dalam penanganan kasus yang melibatkan korban warga negara asing Malaysia.

Menurutnya, korban telah disediakan desk atase kepolisian di Kedutaan Besar Malaysia.

“Jadi korban yang kemarin nonton itu datang ke Indonesia kalau mau melaporkan disediakan desk di Malaysia, menurut kami ini langkah yang sangat progresif,” ucapnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved