Berita Bekasi
Pengendara yang Melintas di Kota Bekasi Menolak Diadakan ETLE
Jika diterapkan ETLE justru pengendara tidak mengetahui secara langsung pelanggaran, tapi nanti saat membayar pajak.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Sejumlah pengendara, baik mobil maupun sepeda motor yang melintas di kawasan Kota Bekasi menolak diterapkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penolakan penerapan ETLE disampaikan seorang pengemudi mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ooy Naomi (35).
Laki-laki yang ditemui tengah mengenakan kaos polo warna hijau itu mengatakan lebih setuju penertiban lalu lintas dilakukan secara manual.
Sebab para pengendara dapat mengetahui secara langsung pelanggaran yang dilakukan.
“Lebih setuju diterapkan manual, karena bisa tahu hari itu juga dan saat itu juga pelanggarannya,” kata Ooy Naomi saat ditemui awak media, Senin, 20 Januari 2025.
Ooy Naomi menjelaskan jika diterapkan ETLE justru pengendara tidak mengetahui secara langsung pelanggaran.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Plaza Glodok, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi
Baca juga: Viral, Siswi SMP Saling Adu Jotos di Karawang
Pengendara baru dapat mengetahui pelanggaran jika kelak saat membayar pajak.
“Sudah gitu kalau Etle tidak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak, kalau manual enaknya itu kami dikasih berkas, kami bisa mengambil kapan saja,” jelasnya.
Senada disampaikan pengendara sepeda motor, Ahmad Musabah (38) yang ditemui di lokasi serupa.
Menurutnya, penertiban secara manual bisa segera dilakukan penyelesaian ke pengadilan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan Etle yang dinilainya perlu menunggu untuk mengetahui pelanggaran ketika tengah membayar pajak
Baca juga: Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum yang Ditinggalkan Pengembang
Baca juga: Shin Tae Yong Jadi Cameo di Film Ghost Soccer: Bola Mati, Tampil Semangati Tim Sepakbola Kampung
“Manual sih secara pribadi, karena kami jauh apalagi kalau tilang manual kami bisa langsung proses,” singkat Ahmad.
Sebagai informasi, Polisi Lalu Lintas (Polantas) belum menerapkan Etle untuk melakukan penertiban pelanggar bagi pengendara di wilayah Kota Bekasi.
Kasubid Bin Ops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Devi Sumardiono mengatakan jika nanti akan diterapkan, pihaknya akan menerima unit kamera pengawas tersebut dari Korlantas.
“Kalau penerapan ETLE belum ada, tapi kami sudah coba koordinasi ke Korlantas belum dikasihkan (alatnya) ke Kota Bekasi, sementara masih manual, itu kan terbatas (alatnya), hanya baru aja Kabupaten Bekasi satu, kalau daerah kami belum ada,” kata Devi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
AKP Devi Sumardiono menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penertiban lalu lintas kepada pengendara, baik mobil maupun sepeda motor secara manual di wilayah Kota Bekasi.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Bawa Celurit, Delapan Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ditangkap Polisi
Hanya saja penertiban manual itu dilakukan secara selektif.
“Tapi manual juga terbatas buat yang fatalitas saja kami seleksi,” jelasnya.
Devi menuturkan pihaknya masih melalukan koordinasi rutin dengan Korlantas terkait penerapan Etle.
Mulai dari pengadaan barang, titik wilayah pemasangan, hingga mekanisme pengoperasian.
“Nanti kami sambil koordinasi dengan Korlantas, tapi rencana tahun ini tapi belum ada kabar lagi, saat ini kan awal Januari ya, mungkin Korlantas lagi proses pengadaan atau apa kami belum dapat informasi nya,” tuturnya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 20 Januari 2025 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 20 Januari 2024 di SGC Mall Cikarang
Sementara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem digital Cakra Presisi per hari Senin ini, 20 Januari 2025.
Diketahui, Cakra Presisi adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memaksimalkan penggunaan kamera pengawas atau Etle di sejumlah titik atau wilayah.
Sehingga polisi tidak akan lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara di jalan.
Sistem ini dirancang guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Penerapan sistem Cakra Presisi yang dimulai hari ini pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Baca juga: Truk Pengangkuat Crane Menyangkut di Rel, Bikin Commuter Line Perjalanan Bekasi Cikarang Terlambat
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 20 Januari 2025 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
"Iya, sudah mulai diterapkan," ujar Ojo, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.
Namun kenyataanya penerapan Etle belum merata diterapkan di wilayah Polda Metro Jaya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.