Sekjen PDIP Jadi Tersangka
KPK Tak Hadir pada Sidang Praperadilan Sekjen PDIP, Setyo Budiyanto Jelaskan Alasannya
Sidang praperadilan Hasto ditunda karena pihak KPK tidak hadir, Selasa (21/1/2025). Sidang akan digelar kembali pada hingga 5 Februari 2025.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
|
|---|
| Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
|
|---|
| Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
|
|---|
| KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Setyo-Budiyanto-24-Des.jpg)