Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, Pengacara Todung Mulya Lubis Turun Tangan
Pengacara senior Todung Mulya Lubis akan memimpin 12 pengacara untuk membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan atas penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (21/1/2025) ini.
Sidang praperadilan ini merupakan perlawanan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai catatan, KPK menyematkan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus suap yang dilakukan Harun Masiku yang sampai saat ini belum tertangkap.
Menghadapi sidang praperadilan hari ini, pengacara senior Todung Mulya Lubis akan memimpin 12 pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Periksa Sosok Kusnadi, KPK Dalami Korupsi Hasto dan Donny Tri serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan
Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana praperadilan hari Selasa ini.
Bahkan, kata Ronny, sebanyak 12 pengacara akan ikut bersidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ronny kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Namun Ronny enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK nanti.
"Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Di sisi lain Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan hormat dan patuh terhadap seluruh proses hukum.
Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto jadi tersangka
Hasto Kristiyanto
sidang praperadilan
tribunbreakingnews
Todung Mulya Lubis
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.